Sempat Kabur ke Sumut, Pelaku yang Diduga Gelapkan Uang Sawit Diringkus Polisi
TEMBILAHAN, MediaInvestigasi.Net – Polsek Tembilahan Hulu meringkus seorang pria berinisial NM (42) terduga pelaku penggelapan dana hasil pembelian dan penjualan sawit. Dia diduga menggelapkan uang jual beli sawit sebesar 100 Juta Rupiah.
Kasus berawal pada 12 Agustus 2023, korban selaku pemilik usaha jual beli sawit tersebut merasa curiga sebab tidak mendapat untung dalam penjualan brondolan.
Kemudian korban mendatangi NM, sesampainya di lokasi di Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, korban memanggil NM sebagai orang kepercayaan untuk mengurusi penjualan brondolan sawit tersebut. Namun gelagat NM mencurigakan karena tidak mau menemui korban.
Keesokan harinya korban mendatangi tempat tinggal tersangka tapi NM tidak ditemukan dan kondisi rumah yang telah dikosongkan. Semakin curiga dan merasa ada yang aneh, korban segera mendalami dan mencari bukti hingga diketahui bahwa NM sering mengambil uang kiriman dari pembeli brondolan dan hal ini sudah dilakukan sejak Januari 2023.
Dari kecurigaan dan bukti yang sudah didapatkan, korban melaporkan penggelapan dana tersebut kepada Polsek Tembilahan Hulu.
Atas aduan tersebut, Polsek Tembilahan Hulu terus mendalami kasus. Diketahui sejak Agustus 2023 NM tidak pernah terlihat lagi di Desa Pulau Palas. Dan pada bulan Maret 2024 didapati informasi bahwa Terlapor NM melarikan diri ke Sumatra Utara (Sumut) dan tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan anaknya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sungai Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki bersama Unit Reskrim dan anggota bergerak cepat mendatangi lokasi.
“Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 23.30 WIB kami berhasil mengamankan Terlapor NM di Sumatra Utara dan kemudian membawa terlapor ke Polsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolsek Tembilahan Hulu, Selasa (02/04/2024).
Kapolsek menerangkan, dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
“Diduga modus yang dilakukan terlapor yaitu menjual brondolan dengan dua nota, tanpa sepengetahuan korban, setelah ditotalkan uang penjualan brondolan yang digelapkan oleh Terlapor mencapai kurang lebih Rp.100.000.000,” tutup AKP Ricki.