Sekdis DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahan

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Muhammad

​TEMBILAHAN – Mediainvestigasi. Net- Dugaan kasus pelecehan seksual menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Inhil berinisial ANT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.
​Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW, melayangkan laporan polisi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., dan Siska Daniswari, S.H., pada Rabu (28/10/2026).

​Tim Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa dugaan tindakan pelecehan tersebut dialami korban secara berulang-ulang di lingkungan kerja. Pelaku diduga kerap menyentuh bagian tubuh sensitif korban sejak Mei hingga awal Oktober 2026.

​”Korban sudah berulang kali menegur dan menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak senang atas perlakuan tersebut. Namun, terduga pelaku tidak mengindahkan peringatan itu,” ujar Kuasa Hukum korban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

​Akibat kejadian berulang ini, korban mengalami tekanan psikologis berat, trauma, dan merasa tidak aman dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai ASN. Selain bukti laporan, pihak korban juga telah mengantongi keterangan saksi dari rekan kerja yang melihat langsung insiden tersebut.
​Melalui laporan polisi ini, korban berharap mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan atas perbuatan yang merendahkan harkat dan martabatnya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa di tempat kerja dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, juncto Pasal 281 KUHP / Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

​Selain sanksi pidana, jika terbukti, pejabat PNS yang bersangkutan juga berhadapan dengan sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Rls)

Baca Juga :  Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM "Sumatera Bangkit Bersama"

Satu tanggapan untuk “Sekdis DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merajut Senyum di Bilik Sederhana: 5 Unit RTLH TMMD Kodim 0314 Inhil Kian Dekati Garis Finis
Air Bersih Mengalir, Senyum Warga Terukir: Progres Signifikan Sanitasi dan Sumur Bor TMMD Ke-130 Kodim Inhil di Kuala Lemang
Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif
Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta
DWP BKN Launching Program Tanaman Hidroponik Dukung Program ASRI Presiden
Polres Sibolga Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Sasar Pelanggaran Yang Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan
Babak Baru Literasi Pasaman Barat Dimulai, Pelantikan Pengurus Forum TBM Berlanjut dengan Workshop Inspiratif
Hadiri Sekolah Legislatif Unila, Mukhlis Basri Ajak Mahasiswa Jaga Independensi dan Idealisme Demokrasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Sekdis DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Merajut Senyum di Bilik Sederhana: 5 Unit RTLH TMMD Kodim 0314 Inhil Kian Dekati Garis Finis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Air Bersih Mengalir, Senyum Warga Terukir: Progres Signifikan Sanitasi dan Sumur Bor TMMD Ke-130 Kodim Inhil di Kuala Lemang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

Berita Terbaru