BeritaDaerahHukum

Sejumlah Kasus Korupsi Gratifikasi Yang Di Lakukan Oleh Sejumlah Pejabat Strategi Daerah Pultab Selangkah Lagi Akan Mencuat Ke Publik

4909
×

Sejumlah Kasus Korupsi Gratifikasi Yang Di Lakukan Oleh Sejumlah Pejabat Strategi Daerah Pultab Selangkah Lagi Akan Mencuat Ke Publik

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara -Mediainvestigasi.Net-, Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Imdonesia (LPKN) dan Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK – GPI) Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua kembali angkat bicara dan meminta Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) untuk melakukan investigasi sejumlah kasus koruspi di wilayah jajaran Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupten Pulau Taliabu

Sejumlah dugaan kuat kasus Korupsi penyalagunaan Keuagan Negara dan Daerah termasuk Grativikasi telah terjadi di daerah kabupaten Pulau Taliabu namun tak satupun yang terjerat degan hukum nampak degan kasus pajak belanja daerah yang pernah mengendap selama dua tahun berturut -turut pada tahun 2018 senilai kurang lebih 14 miliar tidak di setorkan ke kas negara dan tahun 2019 kurang lebih senilai 13 miliar juga tdk di setorkan ke negara nanti pada tahun 2020 baru daerah menyetorkan pajak belanja daerah pada tahun 2020 melalui mantan Kabag Keugan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berinesial (IRM) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, ungkap. La Omy La Tua.

Selain itu Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Imdonesia (LPKN) dan Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK – GPI) Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua mengatakan berdasarkan hasil Investigasi menemukan berbagai dugaan kasus Korupsi Gartifikasi di mana pelakuknya tak lain adalah pejabat strategi Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan beberapa Oknum pimpinan OPD di lingkup pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu diduga kuat telah melakukan Grativikasi melakukan pencairan Anggaran ratisan juta rupiah melalui kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu namun kegiatannya fiktiv, kata. La Omy La Tua.

Kepada media Investigasi.net, Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Imdonesia (LPKN) dan Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK – GPI) Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua
tegas meminta Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) serta penegak hukum di jajaran wilayah Kresidsnan Provinsi Maluku Utara dan lebih khusus penegak hukum di daerah wilayah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan investigasi serta tangkap dan proses hukum para pelaku yang di duga kuat telah merugikan Keuagan Negara serta Keuagan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu

Yang telah menghambat pembaguanan serta melanggar UU nomor 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres Nomor 5 tahun 2004 apalagi sangat jelas bahwa masyarakat di beri kewajiban oleh UU negara untu melakukan pengawasan terhadap Kasus Korupsi melalui amanat PP 71 tahun 2000

Selain itu sejumlah oknum Aleg DPRD Kabupaten Pulau Taliabu di duga kuat melakukan Grativikasi Taliabu degan cara menguntungkan diri sendiri dimana telah mimiliki sejumlah proyek, tutup. La Omy La Tua.

(Tim Investigasi Kabupaten Pulau Taliabu ** Asra/ ** Bung Dex).