Menu

Mode Gelap

Berita

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan Perbesar

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan

 

Laporan: Muhammad

Indragiri Hilir – Mediainvestigasi.net.- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (F. A. S alias Putra )(30) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Rumbai Jaya, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan tiga lembar plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna rose gold yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Dodika yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan

16 April 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil Nguntoronadi Kawal Pembangunan KDKMP Desa Gebang

16 April 2026 - 09:18 WIB

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026 - 09:14 WIB

Trending di Berita