Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Pasien Rumah Sakit
Dharmasraya,- Mediainvestigasi.net.-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
R diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di rumah sakit tersebut. Ia beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H melalui Kasatreskrimnya, AKP Andri A., S.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap pasien berinisial N yang sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh, Pulau Punjung.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Menurut keterangan AKP Andri, peristiwa itu terjadi ketika korban N sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa. Pada saat itu, R yang bekerja sebagai perawat di RSUD Sungai Dareh datang ke ruang perawatan korban.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan dugaan peristiwa yang ditangani kepolisian, R melakukan tindakan seksual terhadap korban dengan meremas payudara, menyentuh kemaluan korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan, serta mengisap kedua payudara korban.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi mengamankan R dan membawanya ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pidana
AKP Andri menyebutkan, perkara dugaan pencabulan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 415 huruf a KUHP. Dalam keterangannya, ia menyebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP: 221, tertanggal 10 Oktober 2026.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami keterangan korban, pihak terlapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya memperoleh perawatan dan perlindungan.
Meski demikian, status hukum R harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim/red)
Editor : Rafdy Guci






