Pasaman MEDIAINVESTIGASI.NET
Enam orang bakal calon wali Nagari Sundata sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan wali nagari Sundata yang memenuhi persyaratan yaitu:
Desifa Hendri, Wenni Hendra, Sarnika. S, Edi Yatri, Rifqa Fatoni dan Mashendri, semua bakal calon sudah ditetapkan, Namun menurut peraturan yang ada hanya lima kandidat calonlah yang akan bisa bertarung mengikuti pemilihan, apabila Bakal calon melebihi dari lima orang maka akan diseleksi dengan ujiaan tertulis dan wawancara oleh panitia bagian pemerintahan nagari Kabupaten Pasaman
Namun ada kejanggalan yang terdapat di salah seorang kandidat atas nama Rifqa Fatoni, dia bisa mendapatkan surat keterangan tidak aktif di partai politik sejak setahun yang lalu dari Kesbang Pol dan KPU. Namun beredar Surat keputusan Tentang personil Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra tanggal 13 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh ketua umum dan stempel legalisir tertanggal 15 Juli 2022.
Padahal salah satu Peraturan Daerah Pasaman, juga dituangkan dalam syarat untuk bisa lolos tersebut adalah tidak menjadi pengurus partai politik, atau mengundurkan diri setahun sebelum pendaftaran. Jadi yang menjadi tanda tanya masyarakat kenapa bisa lolos seleksi di panitia pemilihan Wali Nagari Sundata. Tim media investigasi mencoba menghubungi panitia, menurut panitia tidak ada alasan kami untuk tidak meloloskan, karena yang bersangkutan mempunyai surat keterangan tidak aktif menjadi pengurus partai yang dikeluarkan oleh Kesbangpol dan KPU Kabupaten Pasaman. Menjawab SK yang nama kandidat tertera di dalam susunan pengurus partai tingkat kabupaten tersebut, baru kami terima dan baca Surat Keputusan hari Jumat tanggal 4 November sementara penetapan Bakal calon sehari sebelum Surat keputusan kepengurusan Partai Gerindra tersebut sampai ketangan kami, selaku panitia pemilihan wali nagari. Juga itupun kami mendapat surat keberatan para kandidat Bakal calon wali nagari Sundata yang sudah ditetapkan, sekaligus melampirkan SK kepengurusan Partai dari kandidat tersebut, kalau keputusan sudah ditetapkan dan sudah kami laporkan kecamatan. Secara otomatis kami tidak bisa membatalkan, karena proses sudah di kecamatan dan kabupaten. Seharusnya surat keberatan ini bukan lagi ditujukan kepada kami, kata salah seorang panitia pemilihan wali nagari tersebut. Tim Investigasi mencoba mengkonfirmasi kepada ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasaman melalui serulernya namun tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.
(Redaksi/Rakiman











