Menu

Mode Gelap

Berita

Razia Cipta Kondusif Ramadhan 1447 H, Polres dan Satpol PP Dharmasraya Sita Puluhan Botol Miras

badge-check


					Razia Cipta Kondusif Ramadhan 1447 H, Polres dan Satpol PP Dharmasraya Sita Puluhan Botol Miras Perbesar

Gambar: Polres dan Satpol PP Dharmasraya Sita Puluhan Botol Miras (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Dharmasraya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) multisasaran, Jumat (27/02).

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolres Dharmasraya yang dipimpin Kabag Ops AKP Zamrinaldi, SH., MH. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadhan.

Tim gabungan dibagi menjadi dua regu dan bergerak menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Koto Baru, dengan fokus pada penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Tim I Amankan Miras dan Tuak di Koto Padang

Tim I bergerak melalui gang depan Masjid Al-Barokah, Koto Padang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik AP (48). Saat dilakukan pemeriksaan, empat orang wanita sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit di belakang warung. Dua orang berhasil diamankan untuk didata, sementara dua lainnya tidak ditemukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dan tuak, antara lain:

4 botol Bir Bintang

12 botol bir hitam

1 ember besar tuak

Tim II Temukan Penjualan Tuak di Jalur Sport Center

Sementara itu, Tim II bergerak menuju arah Sport Center melalui Mako Brimob, Koto Padang. Di lokasi ini, petugas menemukan satu warung yang menjual tuak tradisional. Barang bukti yang diamankan berupa sekitar setengah galon besar tuak.

Sitaan Terbesar di Sitiung V Rebusa

Kedua tim kemudian bergabung dan melanjutkan operasi ke wilayah Sitiung V Rebusa. Di sebuah warung di simpang jalan Aur Jaya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni:

16 botol bir hitam (Guinness)

50 botol Bir Bintang

3 galon besar tuak

1 ember ukuran sedang tuak

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

Teguran Keras dan Pembinaan

Kapolres Dharmasraya melalui Kabag Ops AKP Zamrinaldi menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan. Jangan ada aktivitas yang mencederai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Para pemilik warung diberikan teguran keras, pembinaan, serta sosialisasi terkait larangan peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Razia ini menjadi bukti sinergitas Polres dan Satpol PP Dharmasraya dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

Editor: Mitra Yuyanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis Kerry dan Wajah Lama Mafia Migas

16 Maret 2026 - 16:35 WIB

Varel Oriano Sosialisasikan Perda Perkebunan di Dharmasraya, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Petani Sawit

16 Maret 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Tapteng dan IT Del Tanda Tangani MoU Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

15 Maret 2026 - 20:30 WIB

Trending di Berita