Rapat Paripurna DPRD Pembahasan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025
Taliabu Maluku Utra, MediaInvestigasi.Net – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Perdana tentang Penyampaian KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk Tahun Anggaran 2025 kegiatan tersebut di selenggarakan langsung diruang Paripurna DPRD Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, pukul 21.55 WIT, malam tadi.
Dimana kegiatan Rapat Paripurna Perdana tentang Penyampaian KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk Tahun Anggaran 2025 di hadiri langsung oleh :
1). H. Ramli (Plt Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Dr. Salim Ganiru (Sekda Kabupaten Pulau Taliabu).
3). M. Syukur Boeroe (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
4). Hayatuddin Fataruba (Staf Ahli Bupati Pulau Taliabu).
5). Muh. Nuh Hasi (Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).
6). Sukardinan Budaya (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).
7). H. Samsuddin Ode Maniwi (Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu).
8). Para Pimpinan OPD di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
9). Para Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Plt. Bupati Pulau Taliabu H. Ramli dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024, adalah merupakan agenda yang sangat strategis bagi kita semua karena dengan penyampaian KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025, berarti kita semua telah melaksanakan salah satu tugas Pemerintah Daerah degan baik,” tuturnya.
Plt. Bupati Pulau Taliabu H. Ramli juga mengatakan bahwa apalagi ini berkaitan degan kebijakan umum karena Anggaran adalah merupakan turunan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan dan prioritas daerah yang telah direncanakan dan ditetapkan.
Tujuan dari disusunnya rencana KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini adalah selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025, juga dalam rangka untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD, mensinergikan antara perencanaan dari Pemerintah Daerah dengan Aspirasi Masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat Desa hingga Kabupaten, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD serta meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel, kata.H. Ramli.
Adapun yang berkaitan degan asumsi kebijakan umum anggaran yang akan diserahkan terdiri dari substansi, Kebijakan Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Sumber Pendapatan Transfer, yang dilaksanakan untuk memenuhi Kebijakan Belanja Daerah Dan Kebijakan Pembiayaan, ujar. H. Ramli.
Demikian pokok-pokok kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025. Akhirnya, dengan mempertimbangkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, melalui sidang Dewan Yang Terhormat ini, secara resmi Saya serahkan Rancangan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025.
Diharapkan dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar Dokumen Rancangan KUA PPAS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang akan menjadi “Dokumen Acuan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
Muh. Nuh Hasil melalui sambutannya menyampaikan bahwa Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang kita laksanakan pada hari ini adalah merupakan bagian dari komitmen dan kemauan kita bersama untuk menyikapi berbagai tantangan dan permasalahan daerah yang nantinya akan kita hadapi di Tahun 2025 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
Muh. Nuh Hasi juga menyatakan bahwa untuk menyikapi dinamika dan tuntutan yang berkembang di masyarakat, sangat kami harapkan pengelolaan keuangan daerah yang dapat menghasilkan efisiensi dan efektifitas dalam upaya pengelolaan sumber- sumber pendapatan daerah, sehingga terwujudnya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.
Perlu diketahui bahwa, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025 yang kita laksanakan adalah merupakan bagian dari amanah konstitusi yang penjabarannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kata. Muh. Nuh Hasi.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
Muh. Nuh Hasi juga menyampaikan bahwa atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Plt. Bupati, unsur FORKOPIMDA dan para tamu undangan sekalian atas kehadirannya dalam rapat Paripurna DPRD pada hari ini dalam rangka Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ditujukan sebagai penyusunan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu
Muh. Nuh juga berharap Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kita harapkan bersama dapat mengacu pada RKPD Tahun 2025 untuk memberikan arah yang jelas dalam rangka pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2025 mendatang, tutupnya.
(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).











