DaerahHukum

PT. BMM Angkat Bicara Minta Para Srigala Mafia Kadar Dilingkup Smelter PT. VDNI Minta Penegak Hukum Tak Boleh Tinggal Diam

670
×

PT. BMM Angkat Bicara Minta Para Srigala Mafia Kadar Dilingkup Smelter PT. VDNI Minta Penegak Hukum Tak Boleh Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini

PT. BMM Angkat Bicara Minta Para Srigala Mafia Kadar Dilingkup Smelter PT. VDNI Minta Penegak Hukum Tak Boleh Tinggal Diam

Konawe Sulawesi Tenggara, MediaInvestigasi.Net – Pihak PT BMM yang menjadi korban akibat adanya Para Srigala Mafia Kadar yang hinggah sampai saat ini masih berada dilingkup Smelter PT VDNI yang di duga kuat sengaja melakukan Mafia Kadar didalam Lingkup Smelter PT. VDNI, di Wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, akibat hal tersebut Pihak PT BMM telah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp.430.000.000, dengan hal tersebut PT BBM meminta penegak hukum bertindak tagas untuk menangkap para pelaku,”ungkap Muh. Fauzan Musni (Kuasa Direksi PT BMM).

Dimana Muh Fauzan Musni selaku Kuasa Hukum Direksi PT BMM, tegas mengatakan bahwa akibat ulah para Srigala Mafia Kadar yang ada di lingkup PT.VDNI dan diduga kuat imbas dari tindakan tersebut para Srigala Mafia Kadar telah merugikan, Pihak PT BMM RT, kurang lebih, Rp.430.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Degan hal tersebut Muh Fauzan Musni selaku Kuasa Direksi PT BMM dan selaku pihak yang di korbankan meminta pihak manejen (PT.VDNI) agar bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan pihak lain tersebut agar jangan tinggal diam dan segera melunasi atau  pulangkan dana yang telah di rampok anda semua, yang ada di pihak menejemen korban yang di rugikan adalah Putra Daerah yang masih masuk dengan tempat berdirinya perusahaan tersebut,” ucapnya.

Pihak PT BMM melalui Kuasa Direksi PT BMM Muh. Fauzan Musni juga menyampaikan bahwa permainan mafia kadar di Smelter dilingkup, PT VDNI yang terletak di Wilayah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh beberapa oknum Para Srigala Mafia Kadar itu ternyata tak lain adalah orang penting masih masuk di Internal PT VDNI itu sendiri, apalagi telah terbukti bahwa hal itu dilakukan Para Srigala Mafia Kadar yang ada dilingkup Smelter PT VDNI.

Parahnya lagi para pelaku melakukan hal tersebut itu ternyata atas suruhan langsung dari pihak manejemen yang merupakan adalah Internal yang ada dilingkup PT VDNI itu sendiri, padahal awalnya Diketahui PT BMM adalah salah satu perusahaan yang ikut trader bekerjasama dengan PT SPM, dimana PT SPM adalah satu dari empat perusahaan yang bekerjasama dengan smelter PT VDNI dalam hal jual beli Ore Nikel hinggah sampai saat ini.

Kuasa Direksi PT BMM, Muh Fauzan Musni juga menyampaikan bahwa awalnya pihaknya dimintai sejumlah uang tersebut itu untuk menaikkan kadar agar kapalnya bisa sandar dan dibongkar di Smelter PT VDNI yang awalnya itu sekitaran tanggal 10 Desember 2023 sebelum kapal dikirim, kami sudah dimintai lebih awal sejumlah uang dengan komitmen akan menaikkan kadar tersebut dengan catatan membayar biaya kalau dirupiahkan dan uang senilai kurang lebih Rp.430.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), setelah pihaknya serahkan, kapal tersebut berangkat sekitaran tanggal 16 Desember 2023, setelah itu kapal di ambil sampelnya.

Dan setelah diambil sampelnya, sempat derinya juga pertanyakan bagaimana bongkarnya, setelah itu yang keluar hasil sampel di kadar 1,2, dan itu dibawah dari spek kontrak, maka dari itu keluar instruksi kapal katanya akan dipulangkan, setelah itu FZ juga kembali pertanyakan bagaimana dengan uang yang telah saya setorkan,

Namun Saat itu, oknum malah menggebu-gebu meminta sejumlah uang untuk segera disetorkan, karena komunikasinya lewat telepon, anggota saya berkordinasi dengan RH dan SJ, dan itu mereka terima uang, ada buktinya di HP saya, dengan uang itu mereka akan berkoordinasi dengan pihak surveyor,”katanya.

Ironisnya lagi Pihaknya juga menuturkan bahwa usai kapalnya akan dipulangkan, oknum tersebut meminta sejumlah uang lagi dan kembali menjanjikan akan memuluskan dan menaikkan kadarnya dan Para oknum Srigala Mafia Kadar itu malah meminta uang kembali sejumlah kurang lebih Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan dalil bahwa itu adalah uang tambahan, agar kapal kami tidak dipulangkan

Namun, permintaan uang sejumlah kurang lebih Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) itu saya tidak sanggupi apalagi kapal saya hinggah sampai saat ini masih terkatung-katung, akibat hal tersebut saya mengalami kerugian, mesti mereka harus membayar demorit, “pintanya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa modus seperti ini sudah berjalan lama. mungkin tak hanya satu korbannya namun sampai saat ini baru hanya mereka yang mau buka bicara, atas tindakan modusnya apalagi mereka sering memakai orang dari luar A dan J untuk mencari mangsa, orang luar perusahaan yang berkoordinasi dengan oknum yang sudah di sebutkan namanya.

Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan melaporkan ke APH terkait adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan pemerasan serta tindakan penipuan dan “Kami akan laporkan ke APH, “tutupnya.

(Ketua Investigasi Indonesia (Nasional). **** La Omy La Tua).