BeritaHukum

Advokat Teuku Lukmanul Hakim, S.H., M.H., Jadi Tersangka.! PPRI & TEAM KUASA Meminta Gelar Perkara Khusus Hak Imunitas Advokat di Kejari Kab Tangerang.

1412
×

Advokat Teuku Lukmanul Hakim, S.H., M.H., Jadi Tersangka.! PPRI & TEAM KUASA Meminta Gelar Perkara Khusus Hak Imunitas Advokat di Kejari Kab Tangerang.

Sebarkan artikel ini

Advokat Teuku Lukmanul Hakim, S.H., M.H., Jadi Tersangka.! PPRI & TEAM KUASA Meminta Gelar Perkara Khusus Hak Imunitas Advokat di Kejari Kab Tangerang.

Banten, MediaInvestigasi.Net – Sebelumnya beredar permintaan audensi organisasi Advokat PPRI ( Persatuan Pengacara Republik Indonesia ) & Team kuasa terkait proses penetapan tersangka Advokat kondang Teuku Lukmanul Hakim saat menjalankan kuasa kliennya, yang berujung penetapan tersangka pengacara kondang itu.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, PPRI & Team Kuasa meminta audensi kepada Kejari Kabupaten Tangerang, perihal kejelasan status Advokat yang menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa.
Team Kuasa Hukum Pak Ujang Kosasih & Pak Daniel menyampaikan kepada Awak Media, bahwa jadwal audensi dengan Kejari Kabupaten Tangerang gagal terlaksana, karena dengan alasan sedang tidak ada ditempat (keluar kota) ” terang Ujang Kosasih”.

Namun, dengan begitu Pak Ujang Kosasih dkk dalam keterangannya. Menanyakan ke staff Kejari Kabupaten Tangerang, lalu mendapatkan informasi dari staf Kejari Kabupaten Tangerang yang tidak diketahui namanya, perihal status kliennya apakah sudah dilimpahkan ke Kejari dengan status P 21 atau belum ?
(Red).
Staff Kejari yang tidak diketahui namanya, tidak berani menyampaikan status tersebut, namun staf Kejari memberikan informasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani adalah pak Agus dan Pak Dani.
“Terang pak Ujang Kosasih”.

Diakhir konferensi Team Kuasa Pak Ujang Kosasih dan Pak Daniel, maksud dari permintaan Gelar Perkara Khusus ini bukan untuk menghalang halangi dalam melaksanakan tugas-tugasnya baik kepolisian dan kejaksaan, Team Kuasa dan PPRI hanya ingin duduk bersama sebelum ke Pengadilan Negeri.

Diselah konferensi Pak Daniel menyampaikan,
Menurut pak Daniel, ada dugaan kesalahan prosedur penyidik dalam menangani kasus ini jadi agak terkesan dipaksakan, Gelar Perkara Khusus di atur Perkap No.14 Tahun 2012, karena Akan berdampak massal atau kontinjensi, menjadi perhatian publik secara luas.

Selanjutnya, Pengacara yang menjalankan tugas atas kuasa jika berujung penetapan tersangka, maka akan berdampak kepada publik. Karena Advokat dalam menjalankan tugas kuasa kliennya mempunyai hak imunitas yang diatur UU Advokat.

Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka perkara ini, advokat Lukmanul Hakim sedang menjalankan Kuasa dengan itikad baik penyelesaian permasalahan Konsumen dengan Developer.