Community

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Ganja dan Sabu di Pinangsori

184
×

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Ganja dan Sabu di Pinangsori

Sebarkan artikel ini

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Ganja dan Sabu di Pinangsori

Tapteng, MediaInvestigasi.Net – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (19/06/2024) 18.30 Wib

Pelaku berhasil diamankan dari TKP yakni dikebun sawit yang terletak di Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL, (32 thn), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah.

“Dari pelaku di TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, Tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta Dua ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram” Terang AKP Juli Purwono.

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.

“Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya.” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapteng.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di Kab.Tapanuli Tengah.

“Kiranya, Kita dapat bersama- sama menjaga keamanan di wilayah kita ini, serta masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kab. Tapteng” Himbau AKP Juli

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  *Peringati 33 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Bapak Wakapolda Riau beserta Ibu dan Rombongan Gelar Bakti Sosial di Polres Rohil*

Sumber : Humas Polres Tapteng
*BY.JONNI SIHOMBING*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *