Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Karhutla

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Karhutla

 

Indragiri Hilir – Mediainvestigasi.net.- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua perkara tindak pidana terkait lingkungan hidup, yakni kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026).

Kasus pertama merupakan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa perambahan kawasan hutan yang terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.

Tersangka dalam perkara ini berinisial LS (50), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, S.H. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi.

Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan kegiatan staking dengan luas sekitar 8 hektare.

Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, diketahui lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut dikerjakan oleh tersangka LS.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LS sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil.

Baca Juga :  Tokoh Profesional Warnai Bursa Bakal Calon Wali Nagari di Pasaman Barat

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227.

Modus yang dilakukan tersangka yakni membawa alat berat jenis excavator ke dalam kawasan hutan. Sementara motifnya adalah mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Tersangka LS disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Buka Lahan dengan Cara Membakar

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (58) atau Arno Ripa’i sebagai tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Keritang.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota piket Polsek Keritang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan perkebunan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Di tempat kejadian, petugas menemukan lahan yang terbakar dengan luas mencapai sekitar 3 hektare.

Setelah dilakukan penyelidikan secara gabungan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, diketahui lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan yang dikerjakan oleh tersangka AR.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruang gelar Satreskrim Polres Inhil.

Baca Juga :  Meriah! Polres Dharmasraya Sambut Rombongan Pulang Basamo Nasional 2026 di Gerbang Sumbar

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Donny.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu bekas terbakar dengan panjang masing-masing sekitar 16,5 sentimeter dan 9,5 sentimeter, serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.

Modus tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar. Sementara motifnya yakni membuka lahan untuk membangun perumahan dan lahan untuk tanaman jagung.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 308 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Inhil menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan pembakaran lahan.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di kawasan hutan. (Mhd)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026
‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda
Padang Pariaman Raih Hampir Rp6 Miliar DAK Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2027
Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Hampir 2.000 Korban Keracunan MBG dalam 3 Hari, TINDAK Desak Sudaryono Mundur!
Modal Ngaku Petugas Leasing, Pria di Tapteng ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:41 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:33 WIB

‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan

Minggu, 6 September 2026 - 07:26 WIB

Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Minggu, 6 September 2026 - 07:10 WIB

Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru