BeritaDaerahPolitik

Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Utara Sampaikan Beberapa Tugas Fungsi Kegiatan Pada Pengawasan

585
×

Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Utara Sampaikan Beberapa Tugas Fungsi Kegiatan Pada Pengawasan

Sebarkan artikel ini

 

MediaInvestigasi.net, Kep. Nias
—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara, sampikan beberapa kewajiban dan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Aula ruang sidang Bawaslu kabupaten Nias Utara Selasa (10/01/2023).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Nias Utara Oibuala Laia SH di dampingi oleh Aidirahman Tanjung, M.Pd, koordinator Hukum, pencegahan dan Humas menyampaikan “Tugas dan tanggung jawab serta fungsi Bawaslu, telah melaksanakan tindakan pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan, kemudian telah berkoordinasi langsung kepada Pihak KPU Kabupaten Nias Utara serta melakukan pengawasan pada pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu tahun di tahun 2024 diantaranya verifikasi domisili kantor, kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu di tahun 2024” Jelasnya.

“Bawaslu Nias Utara di sepanjang tahun 2022 melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa telah melaksanakan kegiatan meliputi, memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara, untuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan penanganan sengketa cepat, serta melaksanakan rapat koordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu dan pihak-pihak terkait” Lanjutnya.

Kegiatan lainnya berupa sosialisasi Peraturan bawaslu dan Non Peraturan bawaslu yang melibatkan berbagai pihak pada tahapan-tahapan menuju pemilihan Umum (Kaperwil kep. Nias/Wira Zalukhu).