Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Inhil – Mediainvestigasi.net–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), ia bahkan mengimbau agar pihak-pihak yang menanyakan informasi publik agar dilaporkan ke kepolisian dan TNI.

“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS. Kita pastikan kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan, apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik keras. Publik menilai sikap Ketua PGRI Riau bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berbahaya karena bisa dianggap sebagai upaya membungkam transparansi dan mengerdilkan peran kontrol sosial pers serta LSM.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras pernyataan Ketua PGRI Riau tersebut. “Dana BOS bukan uangnya PGRI, tapi uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sepengetahuan rakyat dan wajib bisa dipertanyakan oleh rakyat. Ketua PGRI itu harus paham tentang hal tersebut, dia harus belajar banyak tentang aturan perundangan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Padahal, lanjutnya, regulasi jelas menjamin hak publik untuk mengetahui alokasi dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua aturan utama bahkan secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut, Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan megnetahui informasi publik [Pasal 2 ayat (2) huruf (a)], termasuk laporan dana BOS. Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi terkait dana publik.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Dharmasraya Patroli Rutin Pantau SPBU, Pastikan Situasi Aman Pasca Kenaikan BBM

Menurutnya, himbauan agar wartawan dilaporkan ke polisi hanya karena menanyakan penggunaan dana BOS adalah bentuk tindakan menghambat dan menghalang-halangi kerja pers yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Semestinya, PGRI justru harus mengarahkan anggotanya, yakni para guru dan kepala sekolah untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pers dan LSM, untuk membantu mengawasi dan menilai kinerja mereka dalam penggunaan dana rakyat tersebut.

“Pernyataan Ketua PGRI Riau itu merupakan preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas para guru dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran negara. Wartawan bukan musuh, mereka bekerja berdasarkan UU. Kalau kepala sekolah merasa benar dalam mengelola BOS, kenapa takut membuka laporan ke publik? Pernyataan Ketua PGRI jelas kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi,” beber Wilson Lalengke.

Pria yang pernah bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran PPKn di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, ini juga menambahkan bahwa PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai keterbukaan dan akuntabilitas di dunia pendidikan, bukan malah menutup ruang pengawasan publik dan kritik. “Dana BOS adalah uang negara, hak publik untuk mengetahuinya. Menutup-nutupinya justru membuka peluang penyalahgunaan dana tersebut. Kalau guru dan kepala sekolah diarahkan untuk menutup diri dari pers, apa jadinya pendidikan kita? Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga marwah guru dan lembaga pendidikan,” tambahnya.

Polemik ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS. Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tidak boleh dikelola secara tertutup. Sekolah wajib memasang laporan realisasi BOS di papan informasi atau media resmi, sehingga masyarakat bisa mengawasi tanpa harus dicurigai.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Lantik 22 Kepala Sekolah Demi Terwujudnya Padang Juara

Alih-alih mengintimidasi wartawan atau LSM, sekolah justru perlu menjadikan mereka mitra dalam pengawasan. Sebab, di balik setiap rupiah BOS ada hak anak bangsa yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Bambang Sutrisno Ditunjuk Jadi Komisaris PT Palma Global Indonesia 
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Bambang Sutrisno Ditunjuk Jadi Komisaris PT Palma Global Indonesia 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Berita Terbaru