Perkara Dugaan Perampokan Dana Desa 2017 Dirkrimum Polda Maluku Utara Kembali Memanggil Ibu Agung Kadis DPMD
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten kemnali di panggil Diskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan Perampokan Dana Desa 2017 silam selain itu juga diskrimum Polda Malut akan menangkap sejumlah para Pelaku Perampokan Dana Desa yang lainnya.
Dimana Diskrimum Polda Maluku Utara akan memanggil sejumlah pelaku dugaan Kasus perampokan Dana Desa tahun 2017,2018,2019,2020,2021 hinggah pada tahun 2022 silam karna di duga kuat telah melakukan perampokan berjamaah secara sestimatis Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Apalagi kasus tersebut sangat jelas bahwa berkas kasusnya sudah lama sampai di meja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H. namun baru saat Diskrimum Polda Maluku Utata kembali melakukan pemanggilan yang di duga kuat adalah pelaku di antatanya adalah Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten.
Apalagi kasus perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu sangat jelas telah melanggar ketentuan pokok Undang-Undang :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apalagi publik sangat jelas mengetahui bahwa bukti kongritnya ada lampiran laporan :
a). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
b). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,
c). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua menhatakan bahwa degan dasar itu Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Diskrimum Polda Maluku Utara kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten sebagai penanggung jawab penuh dalam perkara tersebut
Kepada media ini Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas minta Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar serius menagani perkara sejumlah Kasus Korupsi dugaan Perampokan Dana Desa yang terjadi secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 silam.
Apalagi sangat jelas bahwa kasus tersebut negara telah merugikan Keuangan Negara ratusan juta hinggah puluhan miliar rupiah terjadi penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam..
Faktanya lagi ada kisah unik yang menarik telah terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara pada tanggal 6 sampai dengan 143 2017 lalu yang mana Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten
selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
Pada saat itu juga Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten berperan sebagai teler di Bank BRI namun yang bersangkutan terkesan kebal hukum, Padahal sangat jelas bahwa dalam perkara Korupsi sangat jelas bahwa :
Berdasarkan amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
La Omy La Tua mengatakan bahwa Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara harusnya tak pekah degan perkara tindak pidana perampokan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu yamg terjadi bebrapa tahun silam.
Yang mana telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah apalagi sangat jelas telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Penegak hukum harusnya melakukan penetapan tersangka pada kasus perampokan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak terkesan mati suri serta para pelaku terkesan terpelihara oleh penegak hukum yang ada di Wilayah Provinsi Maluku Utara,” tutup. La Omy La Tua.
(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****/Tim Investigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara ***).