Menu

Mode Gelap

Berita

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato Hardiknas Dulman Lakukan Aksi Kritikan Keras Soal Masalah BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato Hardiknas Dulman Lakukan Aksi Kritikan Keras Soal Masalah BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Foto Dokumentasi Istimewa : Hardiknas Dulman (Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato) 

Pohuwato Provinsi Gorontalo, Media Investigasi.net, Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Dulman, bersama sejumlah Mahasiswa Universitas Pohuwato melakukan aksi kritikan keras terhadap masalah BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang mana  gagalnya klaim Jaminan Kematian (JKM) masyarakat dengan alasan peserta dalam kondisi sakit atau tidak bekerja saat didaftarkan,ungkapnya.

Dimana Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Hulman, degan tegas menyampaikan bahwa terkait degan alasan yang disampaikan BPJS yang ada di daerah tersebut justru membuka borok kelalaian sistemik sehinggah degan hel tersebut mempertanyakan, jika sejak awal peserta dinilai tidak memenuhi syarat, mengapa BPJS tetap menerima dan memproses data yang diserahkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, tuturnya.

“Seharusnya hal tersebut jika demikian diverifikasi dari awal, bukan ketika ahli waris sudah mengurus klaim JKM baru dikatakan tidak bisa diproses karena alasan sakit atau tidak bekerja saat didaftarkan,” ucapnya.

Hardiknas Hulman, dalam aksinya juga
menilai, pernyataan BPJS yang ada di Daerah Pohuwato Provinsi Gorontalo berkaitan degan kasus BPJS, terkesan hanya lempar tanggung jawab dan cuci tangan atas persoalan yang terjadi ini  jelas merugikan masyarakat kecil, BPJS malah asik  berdalih tidak mengetahui kondisi peserta saat pendaftaran dan baru mengetahuinya ketika klaim diajukan ini khan lucu, ujarnya.

“Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Hulman, juga tegas menyatakan bahwa degan kasus Ini membuktikan bahwa pihak BPJS yang ada di Daerah Pohuwato Provinsi Gorontalo hanya menerima data mentah dari Dinas Sosial tanpa verifikasi langsung bahkan parahnya lagi tidak ada pengecekan lapangan untuk memastikan apakah peserta benar-benar pekerja aktif atau tidak, tegasnya.

“Hardiknas Hulman, juga menegaskan, kelalaian seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal agar tidak berujung pada kerugian masyarakat, khususnya pada ahli waris” pintanya.

Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Hulman, juga  mempertanyakan pola kerja BPJS yang dinilai mengalami berbagai keganjalan dan alangkah lucunya lagi pihak BPJS nanti ada masalah baru turun lapangan melakukan verifikasi bukan saat klaim diajukan? sejak awal pendaftaran? jangan berlindung di balik alasan ‘tidak tahu’, padahal ada kerja sama resmi antara BPJS dan pemerintah Daerah itu sangat jelas.

Lebih jauh, Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Hardiknas Hulman degan tegas menyebut Dinas Sosial patut diduga bekerja secara asal-asalan dalam mendaftarkan warga ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan kalau data awalnya sudah bermasalah, berarti patut di duga bahwa Dinas Sosial selama ini melakukan aktivitas abal-abal di lapangan dan ini bukan kesalahan kecil, ini menyangkut hak hidup masyarakat harusnya profesional bekerja jagan asal-asalan”.

Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Hulman, juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa lepas tangan jika hal itu terjadi berarti secara tidak langsung Dinas Sosial mengakui telah “kecolongan”,juga BPJS secara tidak langsung mengakui menerima data tanpa tindak lanjut dan pengawasan.

Hardiknas juga mempertanyakan apakah kasus seperti ini baru pertama kali terjadi atau justru sering terjadi namun selama ini ditutup-tutupi dan jika kasus kelalaian ini sering terjadi dan dibiarkan, berapa banyak masyarakat yang sudah dirugikan tanpa pernah tahu? Ini sangat miris serta buruknya koordinasi antara BPJS dan dinas terkait menunjukkan mis komunikasi serius, seolah-olah tidak ada hubungan kerja sama yang jelas, padahal menyangkut program nasional.

“Masyarakat tidak mungkin paham kalau tidak diberi pemahaman. Dan tidak mungkin masyarakat mau mendaftar jika sejak awal tahu klaimnya akan ditolak,”

Hardiknas Hulman, juga menegaskan bahwa korban utama dari kekacauan ini adalah masyarakat Pohuwato, khususnya pekerja rentan sehinggah degan hal tersebut dirinya mendesak Pemerintah Daerah Pohuwato Provinsi Gorontalo untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini jangan hanya membiarkan rakyat kecil menjadi korban dari kelalaian birokrasi, tendasnya.

Sementara di tempat terpisah Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa sebelumnya berkaitan degan adanya masalah BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Kepada awak media di Kabupaten Pohuwato Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Sri Muliana, menjelaskan bahwa almarhum merupakan peserta program pekerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran yang bersumber dari APBD. Kepesertaan tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Sri Muliana, juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mana BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi orang yang masih bekerja dan memperoleh penghasilan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, almarhum sudah tidak melakukan aktivitas kerja”.

Pertanyaannya, apakah informasi itu disampaikan kepada kami saat pendaftaran? atau tidak kalau sejak awal kami tahu, tentu kepesertaannya akan kami tolak,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Sri Muliana, juga menambahkan bahwa secara regulasi, peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja meskipun berpenghasilan tidak tetap dan berada di bawah rata-rata.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan itu orang yang bekerja, bukan orang yang sakit. Itu yang perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Apabila kepesertaan dinilai tidak layak, BPJS menyatakan iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai prosedur, namun pengembalian tersebut dilakukan kepada pemerintah daerah, bukan kepada peserta atau ahli waris.

Sementara itu, Arif, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, menjelaskan bahwa adapun Kronologis Versi Petugas BPJS, pada awal November ahli waris datang mengurus klaim. Saat itu, istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit bahkan menggunakan kursi roda.

Namun, terdapat perbedaan keterangan dari anak perempuan almarhum yang menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum meninggal dunia. Karena adanya dua versi keterangan tersebut, BPJS tidak langsung menolak berkas dan melakukan verifikasi lanjutan.

Hasil penelusuran mereka kemudian mengarah pada fakta bahwa almarhum telah sakit berkepanjangan dan tidak lagi beraktivitas kerja, sehingga informasi tersebut dikonfirmasi kepada pimpinan BPJS dan Dinas Sosial.

Arif juga menjelaskan bahwa pendaftaran peserta dilakukan secara kolektif melalui Dinas Sosial dengan jumlah ribuan orang, sehingga tidak memungkinkan dilakukan verifikasi satu per satu di tahap awal. Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), BPJS berhak menolak klaim apabila ditemukan peserta yang saat didaftarkan sudah tidak bekerja atau sakit berkepanjangan.

“Kalau saat didaftarkan masih aktif bekerja lalu kemudian sakit dan meninggal, klaim bisa dibayarkan. Tapi kalau sudah sakit, tidak bekerja, lalu baru didaftarkan, itu tidak bisa diproses,” tegas Arif.

Berdasarkan hasil verifikasi, almarhum tercatat terdaftar sekitar Februari 2025 dan meninggal pada November 2025. Namun, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah sakit lebih dari tiga tahun, sehingga klaim Jaminan Kematian tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan Almarhum ini baru terdaftar kurang lebih satu tahun, seingat saya bulan februari 2025, meninggal November berarti 10 bulan, fakta yang kami dapatkan yang bersangkutan ini sudah lebih 3 tahun, ” jelasnya.

Arif, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, juga berharap berkaitan degan masalah sorotan terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pohuwato akan kami perbaiki sistem kerja kami ke depan agar tidak lagi ada kejadian serupa yang dapat menimbukan masalah pada masyarakat, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Polsek Pelabuhan Tembilahan Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung, Program Ketahanan Pangan di Pekan Arba

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

Giat Panen Padi, Mendukung Program Asta Cita, Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional di Polsek Sungai Batang

20 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita