Oknum Kades di Gaung Diduga Langgar Etik, APH Diminta Tegas dan Transparansi

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades di Gaung Diduga Langgar Etik, APH Diminta Tegas dan Transparansi

Laporan : Muhammad

TEMBILAHAN, –Mediainvestigasi.net– Kabar dugaan prilaku tidak senonoh atau pelecehan seksual non fisik/digital yang dialami seorang wanita berinisial SN mencuat ke Publik.

Hal tersebut diduga dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berisinial HJ yang bertugas di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tak disangka, kejadian tersebut datang dilakukan seorang pejabat publik yang kerap dikenal sebagai Kepala Desa berisinial HJ atau AB, diduga telah melakukan pelecehan seksual secara non-fisik kepada warganya sendiri yang masih gadis.

Dalam sebuah layar yang memperlihatkan adanya panggilan masuk WA dari Oknum Kades kepada Korban SN, kemudian panggilan tersebut diangkat lalu direkam oleh korban SN karena ia merasa risih.

Rekaman itu menunjukkan dalam percakapannya, korban diminta untuk mau melayani video call seks (vcs) sambil mandi dikamar WC dan diiming-imingi akan ditransfer uang sebesar lima ratus ribu hingga satu juta rupiah.

Percakapan tersebut sempat di rekam oleh korban, dikesempatan yang sama pula, pejabat publik itupun juga mengimingi korban akan dibiayai kuliah S2 sampai selesai asalkan mau mengikuti semua kehendaknya.

Sejak awal korban telah menyadari sepenuhnya bahwa perlakuan oknum pejabat publik kepadanya itu sudah diluar batas kewajaran dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Karena merasa dilecehkan dalam ucapan oknum itu, Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada Polisi dengan surat tanda terima Nomor: STPLP/60/III/2026/SPKT yang diterima oleh Briptu Anggara Krisuma.

Dalam surat tersebut, korban melaporkan oknum kades dalam perkara tindak pidana pelecehan tercatat tertanggal 5 Maret 2026.

Saat dijumpai awak media, korban SN mengaku kerap dihubungi oknum untuk diajak ketemuan dan ditawari uang, merasa kesal korban lalu merekam untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Dalam laporannya tersebut Korban mengungkapkan ia merasa sangat terganggu karena diajak untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan ditanggung pendidikan S2 hingga selesai oleh sang oknum pejabat publik tersebut.

“Selain itu, terlapor juga ada mengancam dengan kalimat ‘kalau mau aman harus tidur sama saya’.” Ungkap SN sama seperti yang tertuang dalam laporan resminya, 5 Maret 2025.

Rabu, 11 Maret 2025, korban SN telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian lebih kurang lebih 6 jam pemeriksaan.

Korban juga menyebutkan bahwa terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi di Polres Inhil.

Sebagai edukasi, kejadian seperti ini tentu sangat meresahkan dan tidak bisa dianggap sepele, terutama karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat publik.

Tindakan seorang Kepala Desa yang menggoda anak gadis bukan sekadar masalah etika, tapi bisa masuk ke ranah hukum.

Berikut adalah beberapa langkah dan perspektif yang bisa diambil untuk menyikapi situasi tersebut:

1. Dari Sisi Etika dan Administrasi
Seorang Kepala Desa terikat oleh UU Desa No. 6 Tahun 2014. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Tindakan asusila atau pelecehan dapat dianggap sebagai:

Pelanggaran Sumpah Janji Jabatan: Melanggar kewajiban untuk memelihara nilai sosial budaya masyarakat desa.

Sanksi Administratif: Warga bisa melaporkan hal ini ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau langsung ke Camat/Bupati untuk ditindaklanjuti secara disiplin.

2. Dari Sisi Hukum Pidana
Jika “menggoda” tersebut sudah mengarah pada pelecehan seksual secara verbal (catcalling) atau fisik, pelaku bisa dijerat dengan:

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur pelecehan seksual non-fisik dan fisik dengan ancaman pidana yang serius.

UU Perlindungan Anak: Jika korban masih di bawah 18 tahun, hukumannya jauh lebih berat tanpa perlu adanya aduan dari korban (delik biasa).

Baca Juga :  Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Lebih jauh dari itu, Publik menanti ketegasan pihak kepolisian untuk segera membuka tabir kejadian sesungguhnya.

Publik meyakini bahwa kepolisian bisa bekerja dengan profesional tanpa ada indikasi nepotisme sed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa

Berita Terbaru