Menteri Hukum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Dorong Akses Keadilan hingga Nagari
PADANG PARIAMAN – Mediainvestigasi.net.- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat nagari/desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pernyataan tersebut disampaikan usai peresmian 1.265 Posbankum di Padang pada Senin (30/3), yang dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman, Selasa (31/3). Dalam kunjungan itu, Supratman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dan disambut langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, beserta jajaran OPD.
Supratman menekankan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala akses keadilan, khususnya bagi lapisan masyarakat bawah.
“Selama ini akses keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan. Dengan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujar Supratman.
Ia mengungkapkan, pencapaian pembentukan Posbankum di Sumatera Barat telah mencapai 100 persen di seluruh nagari, desa dan kelurahan, termasuk di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah.
“Tanpa dukungan Pak Bupati, tidak mungkin Posbankum bisa terbentuk secara menyeluruh di Padang Pariaman,” tambahnya.
Mediasi dan Restorative Justice Jadi Fokus
Dalam implementasinya, Posbankum akan menangani berbagai persoalan hukum masyarakat. Untuk perkara pidana ringan, pendekatan restorative justice akan diutamakan dengan melibatkan aparat desa seperti Babinkamtibmas dan Babinsa.
Sementara untuk perkara perdata, Posbankum akan memfasilitasi mediasi penyelesaian, mulai dari konflik batas lahan, perjanjian antarwarga, hingga penyelesaian warisan.
“Kita ingin Posbankum menjadi solusi efektif agar permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” jelas Supratman.
Peran Kepala Desa dan Wali Nagari Diperkuat
Supratman juga menekankan pentingnya peran kepala desa atau wali nagari sebagai ujung tombak penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Menurutnya, selama ini peran tersebut sudah berjalan, namun belum terlembagakan dengan baik.
“Sekarang kita angkat, kita lembagakan, dan kita dokumentasikan. Ke depan, semua proses penyelesaian kasus akan dicatat secara sistematis,” ujarnya.
Kementerian Hukum, lanjutnya, tengah menyiapkan sistem super apps untuk menunjang kinerja Posbankum, termasuk jumlah kasus yang ditangani, proses mediasi, hingga hasil penyelesaian.
Bantuan Hukum Gratis Disiapkan
Jika mediasi tidak berhasil, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di wilayah Sumatera Barat.
“Negara hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” tegas Supratman.
Ia optimistis pelaksanaan Posbankum di Padang Pariaman akan berjalan efektif, mengingat latar belakang hukum yang dimiliki Bupati John Kenedy Azis.
“Beliau Sarjana Hukum dan pernah menjadi praktisi. Ini tentu menjadi kekuatan besar dalam mendorong optimalisasi Posbankum,” tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap literasi hukum masyarakat meningkat dan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat desa.(***)











