Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net-Langkah tegas Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST. setelah dua oknum Kepala Desa di berhentikan secara tidak terhormat karena di duga kuat telah menyalagunakan Dana Desa yang telah meeugikan Keuagan Negara/Daerah bahkan parahnya lagi jarang masuk kantor namun lebih banyak meninggalkan Desa keluar Daerah, tak lain adalah oknum Kepala Desa Loseng berinesial (HRM LY) dan Kepala Desa Tolong berinesial (KK)
Di mana usai dua Kades yang sudah lebih awal mendapatkan SK pemberhentian secara resmi itu adalah oknum Kepala Desa Loseng berinesial (HRM LY) dan Kepala Desa Tolong berinesial (KK)
Selain itu Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus.,ST. degan tegas mengatakan bahwa ada
susulan berikutnya swbanyak 22 oknum Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu akan di nonatifkan bahkan akan di terbitkan SK pemberhentian dan SK nya akan keluar pada hari Jum’at tanggal 26/08/2022.Nanti
Hal itu di sampaikan langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus pada sejumlah Wartawan Media Online secara terbuka beberapa hari yang lalu degan tegas mengatakan, akan memberhentikan belasan kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, karena sejumlah Oknum Kepala Desa dugaan kuat telah memliki kinerja buruk, dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama terkait sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Desa yang di duga kuat telah di kebiri sejumlah oknum Kepala Desa.tuturnya.
Hal tersebut melalui keputusan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST. terbukti setelah menonaktifkan Kades Loseng pada siang tadi, Pemda Taliabu kembali lagi akan mengeluarkan enam Keputusan Bupati lagi, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa lainnya.
Siang tadi hal yang sama juga telah disampaikan langsung oleh Seketaris Daerah (Sekda) Taliabu, Dr. Salim Ganiru bahwa benar berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST. ada enam oknum Kepala Desa lagi yang akan diproses SK pemberhentiannya minggu ini, paling lambat besok atau lusa jumat” Kata Salim Ganiru pada hari Kamis (25/8/2022) di ruang kerjanya siang tadi.
Lanjut Dr.Salim Ganiru juga mengatakan, bahwa pemberhentian beberapa oknum Kades yang akan menyusul sudah melalui seluruh tahapan.
Langkah yang di ambil oleh Bupati berdasarkan dari laporan warga ke pemerintah dan juga laporan dari Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dari laporan itu, pemerintah daerah melalui inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah usai melakukan monitoring ke 71 Desa.
Berdasarkan hasil monitoring terssbut, Inspektorat telah ditemukan beberapa Desa masalah serius antara lain adalah, kasus penyalagunaan Dana Desa dan beberapa oknum kepala desa tidak koperatif menjalankan tugas dan fungsinya di Desa yang sering keluar Daerah bahkan sudah enam bulan lamanya seheingga direkomendasikan untuk diberhentikan.
“Semua ini sudah melalui tahapan, mulai dari laporan dan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Desa bahkan parahnya ada oknum kades yang tidak lagi bertugas kurang lebih setahun, ada lagi yang bermasalah mengelolah anggaran dalam desa, dan saat ini sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan”
Salim Ganiru selaku Sekda juga menambahkan, bahwa tak hanya sampai pada penoaktifan pada sejumlah oknum Kepala Desa namun Pemerintah Taliabu akan menyerahkan hasil audit inspektorat terkait temuan disejumlah Desa, kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti untuk di Proses Hukum
Di tempat terpisah hal yang sama di sampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli bahwa benar sejumlah oknum Kepala Desa di luar dua oknum Kepala Desa yang sudah resmi di berhentikan berdasarkan SK yang sudah di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang mana dua Kepala Desa Itu adalah Oknum Kepala Desa Loseng dan Oknum Kepala Desa Tolong yang sudah lebih awal diberhentikan secara tidak hormat
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli juga mengundang sejumlah Kepala Desa yang akan di nonaktifkan dalam pertemuan itu memberi ultimatum pada sejumlah Oknum Kepala Desa yang hadir ada dua pilihan mau di berhentikan atau di proses secara hukum
Ramli juga mengatakan langkah yang di ambil oleh Bupati itu adalah langkah tepat karna dua oknum Kepala Desa yang lebih awal di berhentikan secara tidak hormat dan sejumlah Kepala Desa yang akan menyusul di berhentikan secara tidak hormat itu karna berbagai masalah di antaranya kasus Penyalagunaan Dana Desa serta meninggalkan jabatannya berbulan-bulan bahkan hinggah sampai tahun, tutunya.
(Ketua Media Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua)











