Lindungi Keselamatan Siswa, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Murid sekolah dasar melintasi banjir yang merendam kawasan Taman Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). (Dok-Antara)

Murid sekolah dasar melintasi banjir yang merendam kawasan Taman Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). (Dok-Antara)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan PJJ berlaku mulai 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

“Seluruh satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh selama berlangsungnya cuaca ekstrem,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan PJJ ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel akibat kondisi cuaca ekstrem. Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada informasi dan prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Nahdiana menjelaskan, keputusan ini diambil semata-mata untuk meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, terutama bagi peserta didik yang harus melakukan aktivitas di luar rumah.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Nahdiana dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis, seperti keterbatasan akses internet atau sarana pendukung lainnya.

Para kepala sekolah juga diwajibkan untuk menjalin koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta jika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Kemendagri Tekankan Penguatan Peran Daerah dalam Mendukung Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Tak kalah penting, Nahdiana menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid. Hal ini diperlukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal meski dilakukan secara daring.

“Kepala satuan pendidikan agar melakukan komunikasi secara aktif dengan orang tua/wali murid dan seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ,” lanjutnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah Jakarta. Sesuai surat edaran, kebijakan PJJ ini berlaku hingga Rabu, 28 Januari 2026.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi di tengah situasi cuaca yang tidak menentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu
DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional

Minggu, 13 September 2026 - 12:19 WIB

DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 12 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi

Berita Terbaru