Kolaborasi Ditreskrimsus Polda Kepri–Bea cukai Batam, pakaian Bekas ILegal dan Lima pelaku Berhasil Diamankan

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi Ditreskrimsus Polda Kepri–Bea cukai Batam, pakaian Bekas ILegal dan Lima pelaku Berhasil Diamankan,

Batam – Kepri – Mediainvestigasi.net–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura. Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan mengancam keberlangsungan industri garmen serta UMKM dalam negeri. Selasa (9/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., dan didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan pakaian bekas melalui pelabuhan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Tim Bea Cukai Tipe B Batam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian dalam keadaan bekas. Barang-barang tersebut diketahui akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan karena memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan cara menyembunyikannya di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center. Negara Kesatuan Republik Indonesia dirugikan akibat perbuatan tersebut yang berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapanuli Tengah Irup Hari Otonomi Daerah, Tekankan Peningkatan Transparansi Serta Akuntabilitas

Lebihlanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Dalam doorstopnya, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa Barang-barang ilegal yang dimaksud dalam penindakan ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Modus yang digunakan adalah melalui barang penumpang. Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.

Kami melakukan kegiatan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen risiko. Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak. Kemudian, untuk penindakan di Hilir, kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Melalui kolaborasi antar instansi ini, ditemukan beberapa kasus terkait impor illegal.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” tutup Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah.

(Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu
DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional

Minggu, 13 September 2026 - 12:19 WIB

DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 12 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi

Berita Terbaru