BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Tegas Minta Kejati Tangkap Oknum Kontraktor Proyek Mangrak 5 M SMK Tehnologi Taliabu Barat Laut Maluku Utara

915
×

Ketua LPKN Tegas Minta Kejati Tangkap Oknum Kontraktor Proyek Mangrak 5 M SMK Tehnologi Taliabu Barat Laut Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Foto : Sekolah SMK Yang Diduga Mangrak 

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net –  Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua degan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan kuat kasus korupsi pembagunan :

“Gedung Ruang Belajar serta Laboratorium”

Yang menelan Anggaran 5 Miliar lebih untuk Pekerjaan Proyek Pembangunan 3 (Tiga) Ruang Belajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Teknologi Taliabu Barat Laut itu. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran DAK 2022.

Adapun lokasi Pekerjaan Proyek di duga kuat Mangrak tersebut adalah Pembangunan 3 (Tiga) Ruang Belajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Teknologi di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua yang akrap di sapa Bung Tommy, Proyek tersebut di Anggarkan melalui dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 melalui Swakelola, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikjar) Provinsi Maluku Utara yang sampai saat ini tak kunjung selesai bahkan malah dibiarkan hingga pada tahun 2023 tak kunjung selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor.

Apalagi fakta bahwa Proyek yang di Anggarkan melalui dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 melalui Swakelola, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikjar) Provinsi Maluku Utara fakta nerdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku Utara.

Sehinggah degan hal tersebut Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas mengatakan bahwa
jika ada temuan dari hasil audit BPK RI maka degan hal tersebut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara serta jajarannya menangkap Oknum Kontraktor Proyek Mangrak 5 M SMK Tehnologi Taliabu Barat Laut Maluku Utara.

Karna sangat jelas melanggar ketentuan UU Korupsi pidana melanggar nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 serta Inpres nomor 5 tahun 2004 serta PP 71 tahun 2000 serta dipidana karna melanggar pasal 2,3,18 Undang-undang nomr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada media Investigasi.net juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan berdasarkan fakta Oknum Kontraktor selain kasus Proyek Mangrak 5 M SMK Tehnologi Taliabu Barat Laut Maluku Utara juga tunggakan terkait tunggakan pembayaran upah tukang sejumlah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah
lebih)

Yang hinggah sampai saat ini tak kunjung dilunasi oleh ke pihak kontraktor yang tak lain korbannya adalah kepala tukang atas nama (Jamaludin).

Maka degan hal tersebut Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar menangkap gorila besar dalam pekerjaan tersebut yang telah merugikan keuagan negara dan hak orang lain, “tutupnya.

(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur,La Omy La Tua)