BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Minta Kepolisian Daerah SultraTangkap Sunarti Arsat Perempuan Bejat Yang Menginjak Adat Tolaki Serta Harkat & Martabat Orang Lain

8016
×

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Minta Kepolisian Daerah SultraTangkap Sunarti Arsat Perempuan Bejat Yang Menginjak Adat Tolaki Serta Harkat & Martabat Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Minta Kepolisian Daerah SultraTangkap Sunarti Arsat Perempuan Bejat Yang Menginjak Adat Tolaki Serta Harkat & Martabat Orang Lain

Andolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, berinesial (LLT), tegas minta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penangkapan terhadap perempuan biadab Sunarti Arsat alias Susan yang telah mencoreng lembaga Adat Tolaki di Bumi Desa Benua yang juga telah menginjak-injak harkat dan martabat berinesial (LLT) anak Maluku Utara berdarah keturunan Buton Provinsi Sulawesi.

Dimana LLT mengatakan bahwa perbuatan kebiadaban yang dilakukan oleh Sunarti Arsat alias Susan terhadap anak Maluku Utara berdarah keturunan Buton Provinsi Sulawesi berinesial (LLT) itu adalah :

1). Tindakan penipuan Adat Tolaki

2). Perbuatan penghuanatan serta perbuatan kebiadaban yang di lakukan oleh Sunarti Arsat alias Susan pada Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Benua Utama.

3). Perbuatan Sunarti Arsat alias Susan yang telah membuat lumpuh Lembaga Adat Tolaki di Desa Benua Utama serta Pemerintah Desa Benua Utama.

4). Sunarti Arsat alias Susan juga telah menginjak-injak Para tokoh adat dan Pemerintah Desa Benua Utama

5). Sunarti Arsat alias Susan juga telah membuat seluruh tokoh Adat di Benua Utama seakan lumpuh total sehunggah harkat dan martabat orang lain terinjak-injak.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, (LLT) juga tegas meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Konawe Selatan, segra melakukan penangkapan teehadap perempuan biadab atas nama Sunarti Arsat alias Susan asal Desa Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Salatan yang telah menginjak-injak harkat dan martabat orang lain, tegasnya.

Baca Juga :  PHBI SMAN 4 Pematang Siantar Undang Wali Kota Hadiri Maulid pada 27 Oktober 2022

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, (LLT), juga tegas meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Konawe Selatan juga melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tuanya serta Keluarga besarnya agar perbuatan biadab itu tak terjadi lagi di Bumi Tolaki Desa Benua Utama.

Kiranya degan hal tersebut Para tokoh adat dan Pemerintah Desa Benua Utama mengambil tindakan tegas
agar kebiadaban Sunarti Arsat alias Susan, tidak terlalu merendahkan harkat dan martabat orang lain serta adat Tolaki tidak dijadikan mainannya semua manusia yang ada di Dunia ini

“Apalgi Sunarti Arsat alias Susan
memiliki tabiat buruk yang menginjak-injak martabat oramg lain akubat hidupnya terbiasa seperti binatang yang tak beradab”.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, (LLT) juga tegas mengatakan bahwa Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Benua Utama kiranya jagan mediamkan perlakuan kebiadaban seperti yang di lakukan oleh Sunarti Arsat alias Susan, karena degan tindakan kebiadabannya itu telah merusak tatanan Adat di Bumi Tolaki khususnya Pemangku Adat yang ada di Desa Benua Utama Kecamatan Benua

Perbuatan yang tegah di lakukan oleh Sunarti Arsat alias Susan
adalah bukan pertama kali ini sebuah tindakan kebiadaban yang telah menginjak-injak harkat dan martabat orang lain yang harusnya tak patut di lahirkan di muka bumi ini.

Apalagi tindakan itu adalah tindakan buruk berhati binatang bukan tindakan manusia di tengah diri saya yang kasih naik adat namun faktanya malah orang lain yang tidur akan inikah norma adat istiadat yang hanya di permaikan oleh manusia satu orang yang kerjanya hanya gonta ganti laki-laki terus hanya di biarkan.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Kukuh kan Dan Uji Simulasi Kampung Siaga Bencana

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, (LLT), berharap agar para Tokoh Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Benua Utama tidak mendiamkan perbuatan kebiadaban yang di lakukan Sunarti Arsat alias Susan.

Harusnya Para Tokoh Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Benua Utama Kecamatan Benua dapat mengambil tindakan tegas pada Sunarti Arsat alias Susan dan keluarganya karsna perbutan yang iya lakukan adalah perbuatan yang telah menginjak-injak harkat dan martabat orang lain dan juga perbuatan yang merusak tatanan Adat di Bumi Tolaki Khususnya Adat yang di tarapkan Desa Benua Utama, tegasnya.

Dirinya juga tegas meminta Lembaga Adat dan Pemerintah Desa Benua Utama agar tidak tinggal diam segra mengambil tindakan tegas demi marwah Adat Istiadat Tolaki yang ada di Desa Benua Utama atas tindakan kebiadaban yang dilakukan secara berulang – ulang oleh Sunarti Arsat alias Susan.

Kepada Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, (LLT)
Pria asal Provinsi Maluku Utara berketurunan Wakatobi Sulawesi Tenggara juga tegas meminta pada seluruh pemangku adat agar ada sangsi serta tindak tegas terhadap Sunarti Arsat alias Susan yang telah menginjak -injak harkat dan martabat orang lain.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Nasional sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, juga meminta Kepolisian Resor Kabupaten Konawe Selatan khususnya Kepolisian Sektor Benua agar yang bersangkutan di tangkap serta di proses hukum karena perbuatan yang di lakukan oleh Sunarti Arsat alias Susan adalah perbuatan tindakan penipuan serta menginjak harga diri orang lain, tutupnya.

(Tim Investigasi Indonesia Wilayah Timur *** Tim Investigasi Provinsi Sulawesi Tenggara *** FZN).

Baca Juga :  Polres Inhil Polda Riau Memberikan Anjangsana Penghargaan Penghormatan Kepada Purnawirawan Kepada Purnawirawan Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *