DaerahPembangunan

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Minta Minta Dinas Perkim Provinsi Sulawesi Tenggara Bangun Rumah Warga Miskin Di Dusun III Desa Benua Utama

821
×

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Minta Minta Dinas Perkim Provinsi Sulawesi Tenggara Bangun Rumah Warga Miskin Di Dusun III Desa Benua Utama

Sebarkan artikel ini

Foto : Rumah Warga Miskin Di Dusun III Desa Pouso

Kendari Sulawesi Tenggara, MediaInvestigasi.Net –  Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua degan tegas minta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Perkim Provinsi Sulawesi Tenggara dan Perkim Kabupaten Konawe Selatan agar memberi bantuan Pembangunan Rumah Pada Warga Miskin Di Dusun III Desa Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan.

Dimana berdasarkan hasil Investigasi Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua di lapangan masih banyak rumah warga miskin Dusun III Desa Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan yang nampak tak pernah ada sentuhan dari Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemeruntah Pusat,”tuturnya.

Padahal bantuan Perumahan yang di peruntukan pada warga miskin adalah program Pemerintah Pusat yang di canamkan pada seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman dan bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan penyuluhan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

Sedangkan fungsi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah tentang Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya, Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selain itu Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum, Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya, pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalaian kawasan permukiman.

Baca Juga :  Momentum Kebersamaan Dan Kebahagiaan, Perayaan Paskah Penuh Sukacita di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Serta Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemerliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan pada
Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah pasca bencana, Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dan melaksanakan penertiban perumahan dalam rangka penyelesaian permasalahan penghunian perumahan dan pengendalian kegiatan pembangunan perumahan.

Memberikan Advice Teknis sebelum Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan melaksanakan pengawasan untuk mencegah timbulnya sengketa di bidang perumahan formal dan swadaya.

Menyiapkan Lahan Pertanahan untuk Pembuatan gedung Bangunan pemerintah dalam daerah kabupaten. Melaksanakan Pengendalian dan Penggunaan Tanah dalam daerah kabupaten, Penyelesaian konflik pertanahan dalam Daerah kabupaten.

Melaksanakan penelitian/pertelaahan atas masalah gugatan lahan perumahan serta penyiapan kawasan siap bangun dan pengkajian atas kebutuhan perumahan formal dan swadaya.

Melaksanakan Kepengurusan Sertifikasi Lahan Bangunan Pemerintah dalam daerah kabupaten melaksanakan pendaftaran dan pemberian informasi/data tentang ketersediaan dan kebutuhan perumahan bagi masyarakat serta Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Pelaksanaan Administrasi Dinas. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Sementara Dinas Perkim di Daerah Kabupaten lainnya sudah banyak Rumah Warga Miskin di bangun oleh Pemerintah Daerah seperti contohnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di seluruh Wilayah Kabupaten kota di seluruh Indonesia telah membangun rumah untuk warga miskin yang didanai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Yang mana Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga mengatakan bahwa masyarakat untuk mendapatkan bantuan rumah, warga yang harus memenuhi syarat antara lain masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki lahan tanah sendiri, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tempat tinggal yang dihuni saat ini adalah rumah yang tidak layak.

Baca Juga :  Keseruan Bola Dangdut Yang Diselenggarakan Oleh Pemda Pulau Taliabu Menyambut HUT RI Ke 78 Dua Klup Perebutan Juara 1,2 dan 3,4 Berakhir Adu Finalti

Pemerintah Daerah Setempat dapat memberi petunjuk serta membantu masyarakat Benua Utama membuat surat pengajuan bantuan untuk mengajukan permohonan bantuan pembangunan rumah, petugas dinas akan melakukan survei lokasi, mewawancarai calon penerima, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Adapun untuk bantuan pembangunan rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp.15 juta hinggah 35 juta per unit, yang mana setiap bantuan tidak sama karena tergantung pada hasil penilaian saat petugas meninjau di lapangan.

Tujuan pembangunan rumah warga di Benua Utama yang tidak layak huni adalah untuk menanggulangi kemiskinan dan menyehatkan hunian itupun rumah yang di bangun harus memiliki sirkulasi udara yang baik dan nyaman untuk ditinggali, tutup. La Omy La Tua (Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur).

(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *