BeritaDaerah

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Kembali Minta KPK RI Tangkap Gorila Penghisap Dana Covid -19 Tahun 2020 8 Miliar Di Maluku Utara

1528
×

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Kembali Minta KPK RI Tangkap Gorila Penghisap Dana Covid -19 Tahun 2020 8 Miliar Di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Kembali Tekan KPK RI Tangkap Gorila Penghisap Dana Covid -19 Tahun 2020 8 Miliar Di Maluku Utara

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net –  Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua degan tegas kembali minta ketegasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka penuntasan pemberantasan Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kian makin menjamur yang terkesan para pelaku makin merajalela di negri ini melakukan perampokan Keuagan Negara miliaran rupiah, ungkap. La Omy La Tua.

Seperti yang terjadi di wilayah Provinsi Maluku Utara Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perampokan secara sestimatis para pelaku secara terang-terangan menyelewangkan Dana Covid-19 yang di Anggarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara pada tahun 2020 yang lalu senilai kurang lebih 8 miliar, tegas, La Omy La Tua.

Sementara kasus tersebut ketahui telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Kejati) namun hinggah sampai saat ini belum juga ada satu pelaku yang di tangkap faktanya malah asik berkeliaran sementara kasus tersebut sangat jelas bahwa negara telah mengalami kerugian kurang lebih total Rp. 8 miliar rupiah.

Adapun perampokan Dana Covid 19 kurang lebih 8 milar itu ironisnya para pelaku degan sengaja secara sestimatis telah melibatkan 16 orang degan mengatas namakan Kepala Desa sementara dari 16 kepala Desa tersebut di palsukan hanya atas nama.

Faktanya kasus tersebut bergulir di dua Kabupaten di Wilayah Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2020 lalu yang di ketahui ternyata ada keterlibatan salah satu oknum petinggi Partai di Wilayah Provinsi Maluku Utara namun tak ada pihak penegak hukum yang berani tangkap, tegas. La Omy La Tua.

Atas Kasus tersebut Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menangkap para pelaku perampok Dana Covid 19 sejumlah kurang lebih 8 miliar di wilayah Provinsi Maluku Utara

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua juga
meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Kajati) Provinsi Maluku Utara serta jajarannya jagan hanya montok pada pemerikasaan saja.

Namun harus benar -benar serius melakukan penaganan kasus itu serta menangkap para pelaku apalagi, di dalam kasus tersebut terjadi pemalsuan adminitras Negara secara sestimatis bahkan parahnya tak tanggung -tanggung para pelaku telah memalsukan tandatangan 16 Kepala Desa mengaku sebagai Kepala Desa untuk melakukan perampokan Dana Covid 19 pada tahun 2020 silam sementara faktanya 16 nama yang terlampir itu hanya masyarakat biasa bukan Kepala Desa.

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua juga tegas menyampaika bahwa jika kalau kasus bantuan covid 19 tahun 2020 adalah pelanggaran hukum saat ini bergulir di dua Kabupaten di Wilaya Provinsi Maluku Utara yakni di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu Taliabu kiranya KPK RI harus pertajam tajinya untuk menangkap para pelaku.

Adapun bantuan covid 19 tahun 2020 di dua Kabupaten tersebut dalam bentuk bantuan alkes alat Kesehatan bisa jadi ada kaitan dengan bagi-bagi sembako di beberapa desa, dengan tidak melaporkan pada pemerintah desa definitif pada saat itu menjabat hanya main data serta memalsukan sejumlah 16 Kepala Desa bahkan tanda tagan para kepala Dssa ikut di palsukan

Kita ketahui bahwa Dana covid-19 yang disalurkan lewat Biro Kesehjahteraan Rakyat itu kini telah telah sampai pada tahap penyidikan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan lewat Surat Panggilan Saksi dengan Nomor: SP-258/Q.2/05/2023, 16 nama yang menjabat sebagai kades dalam panggilan saksi tersebut akan tetapi tak satupun yang di proses hukum.

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua juga telah mendapatkan fakata pada kasus perampokan Dana Covid 19 ketika hendak di Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap 3 kepala Desa yakni Kades Bobong, Kades Wayo dan Kades Kilong menyampaikan bahwa mereka tak tau menau terhadap kasus tersebut apalagi 16 orang yang terlampir di adminitrasi itu bukan Kepala Desa definitif melainkan di palsukan nama dan tanda tangannya.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh salah satu saksi saat di tanya di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pagi tadi di ruang pertemua kantor Kejaksaan saksi degan tegas menyampaiakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu degan kasus perampokan Dana Covid 19 yang metasnamakan dirinya apalagi megaku sebagai Kepala Desa.

Adapun Nama – Nama yang ikut di palsukan mengatas namakan Kepala Desa Serta Memalsukan Tanda Tangan Kepala Desa itu Adalah :

1). Junaidi Ohohi Muar (Kades Bobong),

2). La Hawa Taudo (Kades Wayo),

3). La Samal (Kades Tubang),

4). Nahosan Pakalia (Kades London),

5). La Ode Abu (Kades Onemay),

6). Hafid La Sinta (Kades Kilong),

7). Mustafa Ali (Kades Kramat),

8), La Naiki (Kades Nunu),

9). Ambotang (Kades Meranti Jaya),

10). Jalaludin Muldi (Kades Pancoran),

11). Hasim Fokaaya (Kades Ratahaya),

12). Irfan La Madi (Kades Nggele),

13). Jukiana (Kades Langganu),

14). Jasrudin J. Sabilalo (Kades Talo),

15). Musrsidi Muhala (Kades Jorjoga),

16). Karman (Kades Tikong),

Degan hal tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat menangkap para pelaku perampok Dana Covid 19 tahun 2020 lalu, tutup. La Omy La Tua (Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur).

(Tim Inveatigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara ***)