Kemendagri Dorong Daerah Wujudkan Layanan Dasar yang Merata Lewat Penerapan SPM

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sosial

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan.

“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 persen penerapan SPM,” ujar Restuardy.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu, Jumat (24/10/2025).

Penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu SPM, yang bertujuan memantau capaian, ketersediaan sarana prasarana, pelaksanaan anggaran, hingga ketepatan pelaporan daerah.

Menurut Restuardy, hingga Triwulan III Tahun 2025, capaian Indeks Penerapan SPM (IP-SPM) nasional mencapai 68,76 persen atau kategori Tuntas Muda.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak 2019 dan sejalan dengan target RPJMN 2020–2024. Dari total 547 daerah, sebanyak 470 daerah (85,92 persen) telah melaporkan pelaksanaan SPM melalui aplikasi e-SPM.

Baca Juga :  Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Adapun capaian per bidang urusan yaitu: Pendidikan 80,58 persen, Kesehatan 68,88 persen, Pekerjaan Umum 56,42 persen, Perumahan Rakyat 61,85 persen, Trantibumlinmas 71,39 persen, dan Sosial 73,42 persen.

Restuardy menegaskan, penguatan tata kelola menjadi kunci agar pelaksanaan SPM semakin optimal. Hal ini meliputi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, pemanfaatan data strategis seperti DT-SEN dan REGSOSEK untuk menetapkan target layanan, serta penggunaan berbagai sumber pendanaan agar pelaksanaan SPM tidak terkendala.

“Ada hal-hal yang perlu terus kita perbaiki, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, agar target 100 persen penerapan SPM dapat terwujud. Pemerintah pusat juga terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan di daerah semakin baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/2851/ST Tahun 2025 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan SPM.

Lewat surat edaran tersebut, daerah diminta menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait target layanan tahun 2025–2026.

“Kami ingin SPM menjadi gerakan bersama antara pusat dan daerah, agar masyarakat di seluruh wilayah merasakan langsung manfaat layanan dasar yang cepat, terjangkau, dan berkualitas,” tutup Restuardy.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara
Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak
Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah
Pers Diduga Diusir dari Kantor DLH, AWIBB Tantang Pemkab Bekasi: Berani Periksa Kadis?
Akibat Karhutla Di Kabupaten Pulau Taliabu Meluas, Citra Puspasari Mus Bagi Peduli Salurkan Bantuan Ke Warga Tani Terdampak Di TBL
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Pers Diduga Diusir dari Kantor DLH, AWIBB Tantang Pemkab Bekasi: Berani Periksa Kadis?

Berita Terbaru