Tapanuli Tengah-Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, menggeledah satu unit rumah dan dua Kantor di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Selasa (1/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang bersama Jaksa fungsional Kejari Sibolga, mengataka bahwa tim mereka melalukan penggeledahan di tiga titik yang berbedah terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng, Tahun Anggaran 2017 lalu.
Kita berangkat dari temuan BPK dengan senilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” ujar Kasi Intel Kejari Sibolga kepada Wartawan.
Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.
“Penanganan ini dari awal Bulan Agustus 2024 terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017,” sebutnya.
Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi juga menjelaskan, pihak Adiyaksa Sibolga sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
“Kami belum bisa menyampaikan karena kita belum menetapkan tersangka. Dan kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Dan sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi,” katanya.
Lanjutnya, tim khusus pemberantasan Korupsi dari Kejari Sibolga melakukan penggeledah di tiga titik berbeda sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
Kami melakukan tiga titik penggeledahan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Sibolga. Pertama tadi kita melakukan penggeledahan di kediaman Bendahara pada tahun 2017 di BPBD Tapteng. Ke 2, di Dinas BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi.
Dari penggeledahan itu, kata Kasi Intel Kejari Sibolga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.
“Kita dapat tadi beberapa dokumen terkait beberapa anggaran tahun 2017. Selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, tentunya secepatnya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Sibolga menurunkan hasil penggeledahan dari mobil. Diantanya dua box dokumen perkara tipikor BPBD Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (Koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer da map pelastik merah berisi berkas.
Dan penggeledahan itu diawali dari Rumah mantan Bendahara BPBD Tapteng, jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada pukul 14:00 wib.
Kemudian pada pukul 14:30 sampai 15:34 wib, pihak Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor BPBD Tapteng, di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, dan membawa beberapa berkas dari intansi pemerintahan tersebut.
Setelah itu pada jam 15:49 wib, pihak Adiyaksa Sibolga kembali menggeledah Kantor BPKAD yang berada di komplek Kantor Bupati Tapteng, Jalan FL. Tobing, Kecamatan Pandan. Penggeledahan itu selesai pukul 16:38 wib. Dari Kantor tersebut, Kejaksaan Negeri Sibolga membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi.
*JONNI SIHOMBING*