Berita

Kejari Inhil Musnahkan 70 BB Tindak Pidsus dan Pidum Tahun 2024

115
×

Kejari Inhil Musnahkan 70 BB Tindak Pidsus dan Pidum Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pemusnahan barang bukti. (dok.istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 70 barang bukti rampasan terkait perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum tahun 2024 di Halaman Kantor Kejari Inhil. Selasa (26/11/2024) pagi

Dimana pemusnahan ini, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan mengenai barang bukti yang dirampas dan disahkan untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu-shabu seberat 290,81 gram, narkotika jenis ganja seberat 49,04 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 butir.

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk 35 unit handphone Android berbagai merk, 5 unit timbangan, 4 unit gunting, 3 unit bong, 12 unit parang, serta 81 karton rokok berbagai merk

Kejari Inhil Nova Puspita Sari. SH melalui Kasi PB3R Arsihita Agustian. SH.MH mengatakan bahwa pemusnahan ini melibatkan total 70 perkara yang berasal dari periode bulan Juli hingga November 2024.

” Pemusnahan ini merupakan langkah final dalam rangka penegakan hukum dan penghapusan barang bukti yang telah melalui proses peradilan ” ungkap Arsihita.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur barang bukti tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol keseriusan Kejari Inhil dalam memberantas kejahatan, khususnya terkait narkotika, serta menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.” jelas.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan terakhir yang dilakukan oleh Kejari Inhil pada tahun 2024, menandai keberhasilan mereka dalam menangani perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat.***(Mhd)

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Perampokan Mobil Bawa Uang Di Padangpariaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *