Menu

Mode Gelap

Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Terorisme, Obat Terlarang, hingga Rokok Ilegal

badge-check


					Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan) Perbesar

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana perkara tindak pidana Narkotika, Terorisme, Cukai, Kesehatan tanpa izin edar, Oharda dan Kamnegtibum di Jalan DI. Panjaitan, By Pass, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan)

Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kajari Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H dan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menjadi komitmen Jaksa eksekutor dalam melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensi, sehingga kepastian status barang bukti jelas.

Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kegiatan ini adalah bentuk transparansi dari Kejaksaan Negri (Kajari). Kapolres Jakarta Timur juga mengungkapkan apresiasinya terhadap pemusnahan barang bukti ini.

“Ini adalah bentuk gawai Pak Kajari, dalam hal ini untuk memusnahkan (barang bukti-red) itu adalah kewajiban secara hukum. Kami dari kepolisian sangat mengapresiasi, sehingga jerih dan lelah aparat yang ada di Jakarta Timur terwujud, yaitu barang bukti yang ada dimusnahkan,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti di Kajari Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan)

Berikut detail barang bukti yang dimusnahkan:

  1. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 109 (seratus sembilan) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong. pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom waies) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
  2. Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa Buku, HP, Laptop, Flashdisk, Kertas, dan lain-lain yang cara pemusnahannya, adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
  3. Perkara Tindak Pidana Cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 425,480 (empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan’puluh) batang rokok yang terdiri dari 1 (satu) perkara yang cara pemusnahannya adalah dimasukan ke dalam mesin incinerator sampai dengan angus terbakar sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
  4. Tindak Perkara perkara Pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 108 (seratus delapan) perkara di mana barang bukti Pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobi wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan gerinda sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
  5. Perkara Tindak Pidana umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 2 (dua) perkara berupa t 31.389 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kajari Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra berharap kolaborasi antara jaksa dan polisi dalam pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga komitmen untuk menjadikan Jakarta Timur sebagai kawasan yang bebas dari ancaman kejahatan.

“Kami bersihkan dari narkoba, terorisme, dan premanisme. Jakarta Timur harus jadi tempat tinggal yang aman untuk semua,” pungkas Kajari.

Tertulis dalam buku tamu dihadiri:

Walikota administrasi Jakarta Timur: Dedi, Kabag hukum

Dandim 0505: Sayidan – Pasi Intel

Kapolres Jakarta Timur:  Nicholas Ari Lilipal

Ketua pengadilan Jakarta Timur: Eva Yulianti , jurusita pengganti

Kepala BNN Jakarta Timur las Maria Sinaga SH. Penyidik

Kepala BB pom, ganda hm. Pfh ahli madya

Kepala Sudin kesehatan Kota administrasi Jakarta Timur. Ani w Andri

Lurah Pisangan Besar Utara. Yasser

Kasat res narkoba Kompol Suprasetyo

Kasat tahti KP Ilhamsyah

Kasi tmas. Asep Nurul

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono

Dewan kota Jatinegara: Khairunnisa

Dedi Satria FKDM Jatinegara

Ocoy ketua FKDM Cipinang besar Utara

Kokom sekretaris FKDM Cipinang besar Utara

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Masuk Tahap Audit BPK

30 April 2026 - 12:15 WIB

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Trending di Berita