MEDIAINVESTIGASI.NET – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana perkara tindak pidana Narkotika, Terorisme, Cukai, Kesehatan tanpa izin edar, Oharda dan Kamnegtibum di Jalan DI. Panjaitan, By Pass, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan)
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kajari Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H dan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menjadi komitmen Jaksa eksekutor dalam melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensi, sehingga kepastian status barang bukti jelas.
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kegiatan ini adalah bentuk transparansi dari Kejaksaan Negri (Kajari). Kapolres Jakarta Timur juga mengungkapkan apresiasinya terhadap pemusnahan barang bukti ini.
“Ini adalah bentuk gawai Pak Kajari, dalam hal ini untuk memusnahkan (barang bukti-red) itu adalah kewajiban secara hukum. Kami dari kepolisian sangat mengapresiasi, sehingga jerih dan lelah aparat yang ada di Jakarta Timur terwujud, yaitu barang bukti yang ada dimusnahkan,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti di Kajari Jakarta Timur. (Dok. Shendy Marwan)
Berikut detail barang bukti yang dimusnahkan:
- Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 109 (seratus sembilan) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong. pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom waies) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
- Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa Buku, HP, Laptop, Flashdisk, Kertas, dan lain-lain yang cara pemusnahannya, adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
- Perkara Tindak Pidana Cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 425,480 (empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan’puluh) batang rokok yang terdiri dari 1 (satu) perkara yang cara pemusnahannya adalah dimasukan ke dalam mesin incinerator sampai dengan angus terbakar sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
- Tindak Perkara perkara Pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 108 (seratus delapan) perkara di mana barang bukti Pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobi wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan gerinda sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
- Perkara Tindak Pidana umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 2 (dua) perkara berupa t 31.389 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kajari Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra berharap kolaborasi antara jaksa dan polisi dalam pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga komitmen untuk menjadikan Jakarta Timur sebagai kawasan yang bebas dari ancaman kejahatan.
“Kami bersihkan dari narkoba, terorisme, dan premanisme. Jakarta Timur harus jadi tempat tinggal yang aman untuk semua,” pungkas Kajari.
Tertulis dalam buku tamu dihadiri:
Walikota administrasi Jakarta Timur: Dedi, Kabag hukum
Dandim 0505: Sayidan – Pasi Intel
Kapolres Jakarta Timur: Nicholas Ari Lilipal
Ketua pengadilan Jakarta Timur: Eva Yulianti , jurusita pengganti
Kepala BNN Jakarta Timur las Maria Sinaga SH. Penyidik
Kepala BB pom, ganda hm. Pfh ahli madya
Kepala Sudin kesehatan Kota administrasi Jakarta Timur. Ani w Andri
Lurah Pisangan Besar Utara. Yasser
Kasat res narkoba Kompol Suprasetyo
Kasat tahti KP Ilhamsyah
Kasi tmas. Asep Nurul
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono
Dewan kota Jatinegara: Khairunnisa
Dedi Satria FKDM Jatinegara
Ocoy ketua FKDM Cipinang besar Utara
Kokom sekretaris FKDM Cipinang besar Utara
Editor: Shendy Marwan












