Kedepankan Restorative Justice, Polsek Kolang Selesaikan Kasus Pencurian Ringan Melalui Problem Solving

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Kolang Selesaikan Kasus Pencurian Ringan Melalui Problem Solving

TAPANULI TENGAH –Mediainvestigasi.net– Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme problem solving yang berbasis Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Kolang pada Sabtu siang (23/5/2026) pukul 11.00 WIB.

Langkah Restorative Justice ini ditempuh guna mempertemukan Safri Situmeang (44), seorang wiraswasta selaku pelapor, dengan SP Situmeang (37), seorang petani selaku terlapor. Kedua belah pihak merupakan warga yang berdomisili di tempat yang sama, yaitu Lingkungan I Sigoring-goring, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perkara yang diselesaikan ini bermula dari adanya pengaduan korban terkait aksi pencurian ringan yang terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Lingkungan I Sigoring-goring.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara di luar pengadilan ini berjalan lancar, dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Kolang Bripka Juni Ariyanto Manurung, Lurah Kolang Nauli Merida Lumban Tobing, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus menempuh jalur peradilan formal. Dalam jalannya mediasi, SP Situmeang secara tulus dan ikhlas telah mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Safri Situmeang, yang kemudian diterima dengan baik oleh korban,” ujar AKP Isran Efendi, Sabtu (23/5/2026).

Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian. Terdapat beberapa poin utama dalam perjanjian tersebut, di antaranya SP Situmeang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada Safri Situmeang maupun orang lain.

Baca Juga :  Pedagang Air Mancur Diminta Segera Ketempat Baru, Yang Tidak Pindah Diberikan Kepada Pedagang lain

Selain itu, Safri Situmeang menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum secara pidana di kemudian hari terkait peristiwa tersebut. Namun, apabila di masa mendatang SP Situmeang melanggar perjanjian atau mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penerapan Restorative Justice dalam problem solving ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Seluruh proses penyelesaian perkara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kapolsek Kolang.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru