NTB — MediaInvestigasi.net
Kasus pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Nama mantan Bupati Lombok Timur dua periode, H. Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD, turut menjadi perhatian dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Berdasarkan informasi perkara, audit BPKP Perwakilan NTB mencatat kerugian negara sebesar Rp6.778.009.410. Persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang nilai penilaiannya meningkat dari sekitar Rp44 miliar menjadi Rp52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang.
Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Mataram sebagaimana diuraikan dalam materi pemberitaan ini, jaksa diminta mendalami dugaan keterlibatan tiga pihak, yakni Ali BD, Deny Arifuddin, dan M. Jalaludin.
Namun, arahan tersebut disebut tidak kembali dicantumkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat
Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan penjara kepada Subhan, yang sebelumnya divonis satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya memperoleh putusan lepas di tingkat pertama.
Perubahan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus pengadaan lahan MXGP Samota. Meski demikian, publik masih menantikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.
Kejati NTB Sebut Belum Ada Bukti yang Cukup
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan ini, menyatakan belum terdapat alat bukti yang cukup untuk menggambarkan mens rea atau niat jahat pihak-pihak yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Ali BD disebut kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa (13/10/2026). Pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana, tetapi perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah pendalaman perkara.
Kejati NTB diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan pemeriksaan, perkembangan penelusuran aliran dana, serta kemungkinan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pengembalian Uang Bukan Satu-satunya Persoalan
Dalam perkara ini, pengembalian uang kerugian negara menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka. Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
Sebaliknya, penerimaan dana ganti rugi atau keterkaitan seseorang dengan objek pengadaan juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan publik tidak hanya berkaitan dengan besarnya kerugian negara, tetapi juga mengenai mekanisme penetapan harga, proses pembayaran, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Media : Publik Menunggu Kejelasan
Perkara MXGP Samota menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum. Kejati NTB diharapkan menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, termasuk alasan hukum terkait pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tingkat pertama.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan dugaan kerugian negara Rp6,7 miliar. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan hak jawab setiap pihak tetap terbuka.
Hingga seluruh persoalan memperoleh kejelasan hukum, pertanyaan mengenai pengadaan lahan MXGP Samota masih menunggu jawaban yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi informasi yang tersedia. Rincian putusan, angka kerugian negara, dan keterangan narasumber perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. MediaInvestigasi.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
AM @ 2026







I visited multiple web pages however the audio feature for audio songs
existing at this website is actually superb.