Kapolres Inhil Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu Kolaborasi dengan Bea Cukai Tembilahan

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Muhammad

TEMBILAHAN – Mediainvestigasi.Net – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., para pejabat utama dan perwira Polres Inhil serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Dua orang tersangka yang diamankan yakni (S alias S)bin Jalil (40) dan (Z alias P bin B )(52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu, yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Inhil menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui penguatan sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait.

Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Donny Eko Listianto.

Baca Juga :  Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Para tersangka dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi tindak pidana narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, 36 Personel Bintara dan Tamtama Naik Pangkat
Kodim 0314/Inhil Resmikan Lapangan Tembak Pistol Arisman Zakaria
Kodim 0314/Inhil Resmikan Lapangan Tembak Pistol Arisman Zakaria
Kapolres Pulau Taliabu Bersama Jajarannya Mengadakan Nobar Di Halaman Kediamannya Saksiakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Tumbangkan Thailan Aduh Finalti
Kebakaran Susulan Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Salati Ribuan Cengkih Di Lalap Si Jago Merah
Mengalir Dukungan Masyarakat Minta Martani Jaya Maju Pilkades Desa Wayo Kabupaten Pulau Taliabu Merupakan Sosok Pemimpin Jujur dan Terbuka
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, H. Zainal Mus Mengucapkan Selamat Ultah TNI Ke-81
DPW PKDP Bengkulu Periode 2026 – 2031 Telah Dilantik,Bupati JKA ; Dorong Organisasi Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi di Rantau
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, 36 Personel Bintara dan Tamtama Naik Pangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Kodim 0314/Inhil Resmikan Lapangan Tembak Pistol Arisman Zakaria

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Kodim 0314/Inhil Resmikan Lapangan Tembak Pistol Arisman Zakaria

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:18 WIB

Kapolres Pulau Taliabu Bersama Jajarannya Mengadakan Nobar Di Halaman Kediamannya Saksiakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Tumbangkan Thailan Aduh Finalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:55 WIB

Kebakaran Susulan Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Salati Ribuan Cengkih Di Lalap Si Jago Merah

Berita Terbaru