BeritaDaerahHukum

Kajari Pultab Angkat Bicara Terkait Dugaan Kuat Money Laundering Pada Dana Pajak Belanja Daerah Tahun 2018 – 2019 Di Lakukan Oleh Mantan Kaban Keuangan Pultab

2484
×

Kajari Pultab Angkat Bicara Terkait Dugaan Kuat Money Laundering Pada Dana Pajak Belanja Daerah Tahun 2018 – 2019 Di Lakukan Oleh Mantan Kaban Keuangan Pultab

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net- Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulungan.,SH.,MH. kembali angkat bicara adanya dugaan kuat Money Laundering terkait Dana Pajak Belanja Daerah senilai kurang lebih 28 miliar pada tahun 2018 hinggah tahun 2019 yang lalu dilakukan oleh mantan Kaban Keuagan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, ungkap. Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulubgan.,SH.,MH. kamis 11 Agustus 2022 di ruang kerjanya siang tadi pukul 10.30.wit.

Dimana Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulungan.,SH.,MH. menjelaskan bahwa ada keanehan terkait setoran Dana Pajak Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang seharusnya sudah melakukan penyetoran ke kas negara pada tahun 2018 dan tahun 2019 lalu namun anehnya nanti pada tahun 2020 barulah Pemerintah Daerah melakukan penyetoran Dana Pajak Belanja Daerah ke kas negara, kata. Kajari Alfred Tasik Polulubgan.,SH.,MH.

Kepada Media Investigasi.net, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulubgan.,SH.,MH. tegas mengatakan bahwa ada fakta telah terjadi Money Laundering terhadap setoran Pajak Belanja Daerah mengendap selama 2 (dua) tahun 2018 hinggah 2019 yang telah lakukan oleh mantan Kaban Keuagan Daearah Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur, tegas. Alfred Tasik Polulungan.,SH.,MH. saat wawancara hari kamis 11 Agustus 2022. pukul 10.30. siang tadi di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu yang beralamat di kota bobong Jl.Taher Mus.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulubgan.,SH.,MH. juga mengatakan bahwa langkah penetapan sebagai tersangka terhadap mantan Kaban Keugan Irwan Mansur yang saat telah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu sangatlah tepat

Karna Irwan Mansur telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi serta menghambat Inpres nomor 5 tahun 2004 dimana dirinya telah di duga kuat telah melakukan Money Launderi merugikan keuagan negara melalui Dana Pajak Belanja Daerah miliran rupiah selama dua tahun berturut -turut dimana pada tahun 2018 senilai kurang lebih Rp. 14.518.286.570 kemudian pada tahun 2019 senilai kurang lebih senilai Rp. 13.800.730.009. tutup. Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulubgan.,SH.,MH.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).