Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online mediainvestigasi.net pada tanggal 12 Desember 2022 https://www.mediainvestigasi.net/saudara-hondro-dimata-kalangan-insan-pers-bikin-merinding/ dengan judul yakni “Saudara Hondro Dimata Kalangan Insan Pers, Bikin Merinding!!!”
Menanggapi berita tersebut, bersama ini saya menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Saya menilai pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya karena tidak didasarkan pada data, fakta ataupun konfirmasi (cek & ricek).
2. Seluruh pemberitaan tersebut jelas-jelas juga menyebutkan hanya bersumber opini yang tidak bertanggung jawab, berunsur pencemaran naik baik saya dan keluarga bahkan pembunuhan karakter saya, serta telah berlaku tidak profesional dengan menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor dan tanpa mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga sangat merugikan diri saya.
3. Saya menilai mediainvestigasi.net tidak menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehingga menyajikan pemberitaan yang jelas beritikad buruk dikarenakan tidak menguji informasi, penyajian opini yang menghakimi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah bahkan menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap ras seseorang.
4. Karenanya, mediainvestigasi.net bertanggung jawab secara moral maupun hukum berkewajiban melakukan klarifikasi kepada publik, tentang maksud pemberitaan yang merusak nama baik saya, Saudara Hondro.
Dengan ini, saya meminta agar Media Online mediainvestigasi.net meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut artikel berita yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini selama 3 hari berturut-turut.
Hal tersebut kiranya kedepan perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media mediainvestigasi.net untuk meneguhkan makna Pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini saya sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media mediainvestigasi.net. Atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya;
Minggu, 09/04/23
Saudara Hondro










