G-FoN Aceh: Pemerintah Jangan Jadi Penonton, Lahan Kebun Rakyat Samadua Harus Dilindungi dari Klaim IUP PT BSM

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

G-FoN Aceh: Pemerintah Jangan Jadi Penonton, Lahan Kebun Rakyat Samadua Harus Dilindungi dari Klaim IUP PT BSM

Tapaktuan – Mediainvestigasi.net–Ketua Green Forum of Nanggroe (G-FoN) Aceh, Yoyon Pardianto, menyampaikan pernyataan keras terhadap polemik IUP PT Bersama Sukses Mining (BSM) yang meresahkan masyarakat Samadua. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ruang hidup rakyat terancam oleh klaim sepihak perusahaan tambang.

“Lahan kebun rakyat yang telah dikelola turun-temurun bukan hanya sumber ekonomi, tetapi identitas sosial dan ruang hidup yang wajib dilindungi,” ungkap Yoyon Pardianto.

Yoyon menegaskan bahwa klaim perusahaan tambang terhadap wilayah yang sebagian besar merupakan kebun pala, durian, dan tanaman produktif lainnya bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat. “Kebun rakyat bukan tanah kosong. Di sana ada masa depan keluarga, ada sejarah panjang, ada sumber ekonomi warga. Tidak boleh ada perusahaan yang datang lalu mengklaim seenaknya dengan tameng IUP,” ujarnya.

Ia menyoroti kuat dugaan bahwa penetapan WIUP PT BSM dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan pemilik lahan, dan tanpa verifikasi atas status lahan adat yang sudah dikelola turun-temurun. Dalam kerangka hukum, praktik seperti itu, menurutnya, tidak dibenarkan. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara mempertegas mandat perlindungan hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 8 huruf (f) menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat.

“Jika perusahaan memaksakan klaim di atas kebun rakyat tanpa persetujuan, maka tindakan itu bertentangan dengan amanat Qanun tersebut,”tegasnya.

Lebih jauh, Pasal 42 Qanun 15 tahu 2017 menegaskan bahwa sebelum menetapkan WIUP, maka wajib dilakukan konsultasi publik, mengumumkan rencana wilayah izin, memastikan tidak ada pertentangan dengan fungsi lahan, dan tidak mengabaikan hak atas tanah masyarakat. “Jika sosialisasi tidak pernah dilakukan, jika rakyat tidak pernah dilibatkan, maka dari perspektif regulasi, WIUP itu cacat prosedur. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegas Yoyon.

Baca Juga :  Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan

Ia juga menyinggung dasar hukum lain yang memperkuat kedudukan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa UUPA memberi kekhususan kepada Aceh, dan Pasal 150 ayat (2) secara jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Di sisi lain, UU Minerba Pasal 135 menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan aktivitas di atas tanah yang memiliki hak-hak pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. “Ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi persoalan hak rakyat yang dijamin oleh hukum. Jika hak itu dilanggar, maka izinnya patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, Yoyon menilai bahwa kebun rakyat adalah fondasi kesejahteraan Aceh Selatan. Ia menilai produktivitas pala dan durian dalam jangka panjang menghasilkan nilai ekonomi yang lebih stabil dibanding manfaat jangka pendek pertambangan. Tambang, menurutnya, lebih sering menghasilkan ketimpangan, kerusakan, dan ketidakpastian pendapatan. “Jika kebun hilang, pendapatan warga hilang. Jika pendapatan hilang, maka hancur pula masa depan keluarga. Pemerintah harus melindungi aset ekonomi rakyat, bukan membuka jalan untuk mengorbankannya,” katanya.

Dari aspek lingkungan, lanjut Yoyon, Kecamatan Samadua berada pada kawasan rawan banjir dan longsor. Pembukaan lahan tambang, sekalipun pada tahap eksplorasi, dapat mengganggu keseimbangan hidrologi dan meningkatkan risiko bencana. “Sekali bukit diganggu, sekali hutan terbuka, air tidak lagi tertahan. Longsor dan banjir bukan lagi ancaman, tapi kepastian. Dan rakyatlah yang pertama menjadi korban. Apa pemerintah siap membayar kerusakan itu?” kata Yoyon dengan nada tajam.

Ia mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan untuk berlaku tegas, tidak bernegosiasi diam-diam dengan perusahaan, dan memastikan seluruh proses perizinan dievaluasi. Menurutnya, mandat pejabat ialah melindungi rakyat, bukan mendiamkan konflik izin yang mengancam ruang hidup masyarakat. “Pemerintah jangan jadi penonton. Jika izin itu melanggar aturan, batalkan. Jika wilayah itu milik rakyat, lindungi. Jangan tunggu konflik meledak baru sibuk mencari jalan keluar,” tegas Yoyon.

Baca Juga :  Bupati Soppeng Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kolaka dan Sigi, Perkuat Sinergi Antarwilayah

Ia menegaskan bahwa G-FoN Aceh akan berdiri bersama masyarakat Samadua dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Tanah ini tempat rakyat menggantungkan hidup. Jika negara hadir untuk rakyat, maka inilah saatnya membuktikan. Jangan biarkan Samadua menangis di tanahnya sendiri,” pungkas aktivis Lingkungan asal Samadua itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Kadis Kominfo Sula Basludin La Besai Bersama Jajarannya Mengucapkan Selamat Memperingati HUT ke-57 Badan Informasi Geospasial dan Hari Informasi Geospasial 2026
Kebakaran Hebat di Bualemo: Rumah dan Kios Kepala Desa Nipa Kalemoan Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar
Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon
Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan
Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Kadis Kominfo Sula Basludin La Besai Bersama Jajarannya Mengucapkan Selamat Memperingati HUT ke-57 Badan Informasi Geospasial dan Hari Informasi Geospasial 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kebakaran Hebat di Bualemo: Rumah dan Kios Kepala Desa Nipa Kalemoan Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar

Berita Terbaru