Menu

Mode Gelap

Berita

156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

badge-check


					156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur Perbesar

156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

BANDA ACEH –Mediainvestigasi.net– Persoalan stunting di Aceh telah mencapai titik mengkhawatirkan. Dalam rentang 2019-2025, angka stunting di Aceh diperkirakan berada pada kisaran 30 persen, atau setara dengan sekitar 156.000 anak. Jumlah ini bahkan melampaui total penduduk Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025 yang hanya 145.584 jiwa, menegaskan bahwa stunting bukan isu pinggiran, melainkan krisis serius pembangunan sumber daya manusia Aceh.

Namun ironisnya, di tengah ancaman besar tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan stunting. Fakta ini memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan analis kebijakan publik, mengingat stunting merupakan program strategis nasional dan telah menjadi prioritas dalam RPJMA Aceh 2025–2030.

Analis Kebijakan Publik sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, menilai nihilnya anggaran stunting menunjukkan kegagalan serius dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Aceh.

“Kita sedang berbicara tentang 156 ribu anak Aceh. Ini bukan angka kecil, ini masa depan Aceh. Tetapi APBA 2026 justru nihil anggaran stunting. Ini kegagalan perencanaan yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Nasrul, Rabu 28 Januari 2026.

Menurutnya, Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memiliki tanggung jawab langsung atas tidak terakomodasinya program stunting dalam APBA. Posisi strategis Sekda seharusnya memastikan visi dan misi gubernur diterjemahkan secara konkret ke dalam kebijakan fiskal.

Nasrul mengingatkan bahwa Gubernur Aceh Mualem bersama Wakil Gubernur Dekfad telah secara tegas memasukkan penurunan stunting sebagai bagian dari visi-misi kelima, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh secara signifikan hingga akhir masa jabatan pada 2030.

“Visi-misi gubernur jelas. Stunting menjadi pintu masuk utama peningkatan kualitas SDM Aceh. Tetapi Sekda gagal menerjemahkan visi tersebut ke dalam APBA yang berpihak pada masa depan generasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, stunting bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan ancaman multidimensional yang akan berdampak panjang terhadap daya saing Aceh di masa mendatang.

“Kita harus membayangkan 15 hingga 20 tahun ke depan. Anak-anak yang hari ini stunting akan tumbuh menjadi generasi dewasa dengan keterbatasan fisik dan kognitif. Jika ini dibiarkan, Aceh akan kehilangan bonus demografi dan justru menuai beban sosial ekonomi,” ujarnya.

Lebih jauh, Nasrul menilai kegagalan penganggaran stunting berpotensi menjadi beban politik bagi Gubernur Aceh di mata publik, meskipun akar masalahnya berada pada tataran teknokratis birokrasi.

“Pada akhirnya masyarakat akan menyalahkan gubernur. Padahal dalam konteks ini, kesalahan utamanya adalah Sekda yang tidak mampu menyusun APBA selaras dengan RPJMN dan RPJMA,” katanya.

Karena itu, ia menilai kondisi tersebut sudah sangat mendesak untuk segera dievaluasi secara serius oleh Gubernur Aceh.

“Gubernur harus mengambil langkah tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap Sekda mutlak diperlukan, bahkan bila perlu dilakukan pergantian dengan figur yang lebih kapabel dan memahami urgensi pembangunan SDM,” tegas Nasrul.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh tidak boleh terus membiarkan birokrasi yang gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

“Kita tidak ingin pejabat yang dibiayai rakyat, tetapi tidak mampu menghadirkan kesejahteraan seperti yang dijanjikan dalam setiap kampanye. Anggaran harus menjadi alat perubahan, bukan sekadar dokumen administratif,” pungkasnya.

Dengan angka stunting yang melampaui jumlah penduduk satu kabupaten dan nihilnya anggaran penanganan stunting dalam APBA 2026, publik kini mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam menjaga masa depan generasi. Koreksi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak sebelum krisis ini berubah menjadi warisan kegagalan pembangunan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Konfirmasi Dibalas Kekerasan: Pengeroyokan Wartawan di Tapteng Sumatera Utara Jadi Alarm Nasional!

31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Tapanuli Tengah

31 Januari 2026 - 21:13 WIB

Penasihat Hukum Media Investigasi: Pers Tidak Boleh Tumbang oleh Kekerasan

31 Januari 2026 - 21:09 WIB

Trending di Hukum