Bupati JKA Minta Sosialisasikan Kesepakatan Bersama dan Pembatasan Hiburan Malam Jangan Sampai Melewati Pukul 23.30 WIB

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati JKA Minta Sosialisasikan Kesepakatan Bersama dan Pembatasan Hiburan Malam Jangan Sampai Melewati Pukul 23.30 WIB

Parit Malintang,–
Mediainvestigasi.net.- Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan penyelenggaraan hiburan malam di wilayahnya.

Penegasan itu disampaikan dalam momentum Rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parit Malintang Selasa, 6/5/25.

Dalam forum tersebut, Bupati secara tegas meminta para camat dan wali nagari untuk mendukung dan mensosialisasikan kesepakatan lintas sektoral mengenai pembatasan kegiatan keramaian, terutama yang melibatkan hiburan malam seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ), dan kesenian daerah lainnya.

“Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada orgen tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat pukul 23.30 WIB,” tegas Bupati John Kenedy Azis dalam arahannya.

Bupati menyampaikan bahwa pembatasan waktu ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari kegiatan tersebut sangat signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

“Melalui forum ini, saya meminta kepada para Camat dan Wali Nagari se-Padang Pariaman untuk menjalankan kesepakatan bersama ini. Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesatuan langkah seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat nagari dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.

Ia meminta agar para pemangku kepentingan tidak hanya menjalankan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

“Saya minta kesanggupan Saudara semua untuk menjalankan dan mensosialisasikan kesepakatan ini bersama-sama. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga ketertiban, nilai-nilai sosial, dan memberikan kenyamanan bagi warga Padang Pariaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Annisa Dinilai Arogan, Singkirkan Ormas dan OKP dari Pemerintahan Dharmasraya

Menurut Bupati, kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal sering kali menjadi pemicu munculnya konflik sosial, konsumsi minuman keras, serta pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa pembatasan hingga pukul 23.30 malam bukan hanya wajar, tapi sangat penting demi kebaikan bersama.

Kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman

***(Rafdy G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT

Berita Terbaru