BeritaDaerahHukum

Bio Solar Jatah Untuk Pulau Taliabu Hanya Di Gunakan Sebagai Operasionl Kapal Ke Daerah Lain

1531
×

Bio Solar Jatah Untuk Pulau Taliabu Hanya Di Gunakan Sebagai Operasionl Kapal Ke Daerah Lain

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net- Akibat banyaknya pangkalan nakal yang hadir di Kabupaten Pulau Taliabu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Dinas Perindusterian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagko dan UKM), terkait Agen Minyak Tanah (AMT) Fichaldy Sula Star, APMS serta Pangkalan Minyak Tanah yang ada di Desa Bobong dan Wayo,

Dimana Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh.Taufik Toib Koten
mengatakan agenda RDP maksud adalah kegiatan membahas terkait kelangkaan BBM akhir-akhir ini terjadi di Desa Bobong dan Desa Wayo termasuk pangkalan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD, Muh. Zainal Ashar yang menjadi sorotan utama adalah terkait legalitas pangkalan Minyak tanah di Pulau Taliabu yang sering terjadi kelangkahan hinggah membuat keluhan masyarakat.

Hal ini laksanakan agar dalam pengawasan terhadap pendistribusian BBM dari sejumlah pangkalan mudah dikontrol oleh dinas terkait dan DPRD.

Sebab, selama ini ada dugaan kuat terindikasi bahwa pangkalan Minyak tanah di Bobong tidak menyalurkan minyak tanah di secara langsung ke masyarakat namun faktanya melainkan, pihak pangkalan menjual Mitan ke tingkat pengecer kemudian pihak pengecer menjual ke masyarakat dengan harga tinggi.

Selain itu kedua Politisi yang menduduki jabatan strategi angkat bicara yang mana Politisi dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh.Taufik Toib Koten dan Politisi PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Zainal Ashar keduanya menegaskan, pada pihak pangkalan maupun APMS harus melayani masyarakat secara langsung sebab yang dijual tersebut adalah merupakan BBM Bersupsidi.

Muh. Zainal Ashar menegaskan pada pihak APMS tidak diperbolehkan melayani masyarakat yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan Jergen namun masyarakat hanya bole membeli menggunakan Jergen asalkan itu minyak industri seperti Pertamax dan Dexlite.

Jika kedepatan pihak APMS melayani masyarakat secara langsung maka pihaknya akan merekomendasikan ke dinas terkait agar memberi sanksi terhdap APMS,” Tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, Dinas terkait diberi waktu selama tiga hari kedepan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh pangkalan yang di Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat diketahui pangkalan mana saja yang tidak mengantongi izin.

Dalam RDP ini juga terungkap ternyata selama ini pihak APMS menggunakan kurang lebih enam ton bio solar sebagai operasional kapal untuk mengkut minyak dan dibawa ke Halsel. Padahal, BBM jenis Bio solar yang digunakan sebagai operasional kapal tersbut adalah jatah untuk APMS Taliabu Indonesia Mandiri. Lanjut dia, dari jatah BBM jenis Bio solar sebanyak 15 Ton yang seharusnya untuk melayani masyarakat akhirnya menjadi berkurang.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh.Taufik Koten minta agar hal ini dihentikan, jika tidak maka kami akan rekomendasikan ke pihak Pertamina agar melakukan pemutusan kontrak dengan pihak APMS,” terangnya. Sementara, Kadis Perindagkop dan UKM, Haruna Masuku, mengungkapkapkan, pada bulan Juli lalu, pihaknya menemukan pihak pangkalan menjual langsung Minyak Tanah ke pengecer.

untuk mengkroscek semua izin pangkalan minyak dan jika ada yang belum mengurs izinnya maka kami akan rekomendasikan tidak disalurkan lagi minyak tanah ke pangkalan tersebut, tegasnya.

Wakil Ketua 1 DPRD Muh.Taufik Toib juga mengatakan bahwa saat ini di Ibu Kota Kabuten Pulau Taliabu berdasarkan keterang yang iya peroleh terdapat 4 pangkalan minyak tanah yaitu, Pangakalan Minyak Tanah, Bobong dengan jatah dalam bulan ini sebanyak 5 kilo liter, kedua, Pangakalan Minyak tanah Ilan Jaya juga mendapat jatah 5 kilo liter,

Di tempat terpisah salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Ridwan Suamole tegas mengatakan di hadapan para awak media tegas mengatakan bahwa ada sejumlah temuan kasus dugaan kuat mengenai bantuan perumahan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan yang di anggarkan pada tahun 2021 hinggah pada tahun 2022

Anehnya di kerjakan tidak selesai entah apa di balik bantua perumahan hinggah sampai saat ini belum tuntas di kerjakan yang pada akhirnya terbengkalai seperti yang terdapat di wilayah Kecamatan Taliabu Timur, tutupnya. (Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).