BeritaDaerahEkonomi

Berdasarkan SK “Kelompok Tani Makmur Jaya ” Kelolah Lahan 200 Hektare di Tapian Dolok

2743
×

Berdasarkan SK “Kelompok Tani Makmur Jaya ” Kelolah Lahan 200 Hektare di Tapian Dolok

Sebarkan artikel ini

 

Simalungun, Mediainvestigasi.Net–Kecamatan Tapian Dolok 15/11/2022 Tim Media Cakrawala menyandang kantor kelompok tani Makmur Jaya yang diketuai oleh Irma Sihombing,tim media Cakrawala yang dipimpin Kabiro,mengkonfirmasi tentang lahan 200 hektar,15/11/2022 pada pukul 15:30 WIb.

Berdasarkan keterangan atas nama Kelompok Tani Makmur Jaya ,Irma Sihombing selaku ketua kelompok Tani menerangkan pengelolahan lahan 200 hektar diserahkan kepada kelompok Tani Makmur Jaya yang sudah menandatangani kerjasama dengan Pemkab Simalungun di Tahun 2018 dengan Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018″ “Tentang penetapan Pengelolaan tata cara pelaksanan sewa di Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok”

Seiring dengan berjalan nya waktu Irma Sihombing sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya yang memiliki Legilitas Hukum,telah menyetorkan sejumlah 100 juta ke Rek BNI untuk PAD Simalungun.

Hal Senada Frasksi Nasdem Benhard Damanik,pernah mengatakan yang dikutip Tribun Medan Com,lahan yang dikelolah menjadi PAD Simalungun,jika ada oknum oknum tertentu yang tidak memiliki kerjasam atau SK ini dianggap melanggar hukum,ungkapnya.

Irma Sihombing di tahun 2020 -2022 menghadapi Tuduhan dan adanya dugaan oknum para pejabat simalungun yang mempersulit dalam pengelolahannya,bahkan melaporkan irma kekejaksaan tuduhan dugaan Korupsi,surat kejaksaan 19/11/2021 lalu 24/12/2022 terakhir 6/1/2022,yang hasilnya ditemukan tanda tangan yang berbeda Jampidsus Kejaksaan Simalungun,selama menghadapi tuduhan,kesempatan untuk menyetorkan PAD,belum dikutip,karena adanya oknum oknum Pungutan Liar yang diduga membawa bawa nama Bupati Simalungun,karena Irma memiliki rekaman warga yang mengaku ngaku kelompok yang ditunjuk dalam pengelolahan lahan.

Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun kerjasama yang saling,dan Ia mengharapkan tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar,lalu meminta kepada Pihak yang tidak mengembaikan SK aslinya agar dikembalikan atas nama kelompok Tani Makmur Jaya diketuai Irma Sihombing,meminta kepastian Hukum,karena adanya dugaan tuduhan DPO,dan meminta Inspektur membuka Laporan LHP BPK. RI LKDP 2018yang waktu itu kepala Inspektur Sudiahman Saragih SH,dengan nomor surat 700.04/576/3/2019,tertanggal surat 10/12/2019.
Penilis (Tim)