Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur. (dok. istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melebihi jumlah yang diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami bersama tim gabungan akan segera melakukan penertiban,” ujar Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, dalam pernyataannya di Kantor Bawaslu Beltim, Selasa (15/10). Ia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan data terkait pelanggaran APK, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Beltim Nomor 225 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dari pendataan yang dilakukan, Bawaslu mencatat terdapat 225 APK yang melanggar aturan. Rinciannya, 129 baliho, 12 spanduk, dan 84 umbul-umbul. Penertiban akan dilakukan serentak pada Oktober dan November 2024, dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Beltim, Satpol PP, serta kelompok kerja pengawasan kampanye.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengundang Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon (paslon) untuk membahas rencana penertiban ini. “Kami berharap paslon dan tim kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU,” tegas Danny.
KPU Beltim turut mendukung upaya ini. Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Beltim, Nur Asrikhah, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam pelaksanaan kampanye. “Kami sangat mengapresiasi langkah penertiban sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya.***(IWS)
Editor: Shendy Marwan












