BeritaDaerahPolitik

Bapeda Pulau Taliabu Selenggarakan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pulau Taliabu

654
×

Bapeda Pulau Taliabu Selenggarakan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Kepala Dinas Badan Perencaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pulau Taliabu bertempat di balai Pertemuan Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, telah di laksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pulau Taliabu pada hari
sabtu tanggal 12 Agustus 2023, pukul 10.05 WIT, bertempat di balai pertemuan di Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat.

Dimana kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh :

1). H. Ramli (Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).

2). Andi Jawahir (Tim INEY Regional V Makassar Dirjen Bina Bangsa).

3). Syukur Boeroe (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

4). Ma’ruf (Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu).

5). Rinto Hasan S.H (Kasi Datum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).

6). Samsudin Ode Maniwi (Kepala Bapeda Kabupaten Pulau Taliabu).

7). Para Pimpinan/Perwakilan OPD Kabupaten Pulau Taliabu.

8). Hadini (Camat Taliabu Barat)

Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli pada sambutannya menyampaikan bahwa patutlah kita memanjatkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa atas segala rahmatnya pada kita semua, hari ini kita kembali bertemu pada acara yakni rembuk stunting sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kab. Pulau Taliabu.

Dimana saya selaku ketua tim percepatan stunting mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tentu menyambut baik kegiatan ini mengingat, saat ini Provinsi Maluku Utara berada pada kondisi akut kronis dengan angka prevalensi stunting diatas 20% yaitu sebesar 26,1% berdasarkan pada survei statis gizi indonesia (SSGI)

Yang mana pada tahun 2022 menduduki peringkat ke-12 tertinggi di indonesia, untuk Daerah kita Kab. Pulau Taliabu memiliki angka prevalensi stunting yang perlahan mulai membaik

Berdasarkan data SSGI tahun 2021 yaitu, sebesar 32,5% dan tahun 2022 sebesar 11,5% sehingga terkoreksi menjadi 23,5% dan Situasi ini jika tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi kinerja pembangunan karena dapat meningkatkan angka kemiskinan ekstrem dan kemudian secara luas dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Apalagi kegiatan penurunan stunting merupakan program nasional yang diatur dalam peraturan Presiden No 72 tahun 2021, program ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu periode 2021-2026 yakni melanjutkan harapan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu yang maju mandiri dan sejahtera.

Pada moment yang baik ini perlu saya sampaikan kepada kita semua bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu beberap waktu yang lalu menerima penghargan dari Pemerintah Provinsi atas keberhasilan penanganan stunting di tahun 2022 sesuai data SSGI Kementrian Kesehatan dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tercatat sebagai Kabupaten yang berhasil menurunkan angka prevalensi stunting tertinggi.

Keberhasilan yang telah di capai ini merupakan bukti komitmen daerah, serta kerja keras mulai dari tingkat desa, kecamatan serta lintas sektor OPD yang tergabung dalam tim percepatan penurunan stunting yang terorganir secara baik, tutup. H. Ramli Wakil Kabupaten Pulau Taliabu

Kepada sejumlah wartawan online Andi Jawahir Tim INEY Regional V Makassar Dirjen Bina Bangsa saat wawancara terkait kehadirannya pada kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pulau Taliabu yang di selengrakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pulau Taliabu mengatakan bahwa kegiatan yang di laksanakan.

Sesuai degan tema kegiatan adalah untuk melakukan rembuk stanting di Kabupaten Pulau Taliabu karna rembuk stanting ini sangat penting di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka memastikan serta menetapkan Desa-Desa yang menhadi Lokus Stanting pada tahun ini maupun pada penggaran Lokus Stanting di tahun depan, kata. Andi Jawahir.

Selain itu juga Andi Jawahir Tim INEY Regional V Makassar Dirjen Bina Bangsa juga memintah pada pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu benar-benar di jaga sampai tahap penganganggarannya serta dapat memastikan hinggah sampai pada titik lokus stanting.

Apalagi Rembuk Stunting adalah merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat, tutur. Andi Jawahir (Tim INEY Regional V Makassar Dirjen Bina Bangsa).

Pelaksanaan Lokus Stanting yang di selengarakan Kementrian dalam negri
berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai peran untuk memfasilitasi Desa dalam upaya mewujudkan konvergensi penurunan stunting di Desa dan mendukung intervensi sensitif maupun spesifik yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga.

Selain itu juga tinggal kita mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat menjalankan tugas degan baik dalam pelaksanaan penanganan Lokus Stanting dapat terlaksana degan baik, tutup. Andi Jawahir (Tim INEY Regional V Makassar Dirjen Bina Bangsa).

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).