BeritaDaerahPolitik

Bapaslon “FOWUA” Gagal lewat Jalur Independen Begini Penjelasan KPU Nias Utara

570
×

Bapaslon “FOWUA” Gagal lewat Jalur Independen Begini Penjelasan KPU Nias Utara

Sebarkan artikel ini

Bapaslon “FOWUA” Gagal lewat Jalur Independen Begini Penjelasan KPU Nias Utara

MediaInvestigasi.net, Kep. Nias—
Divisi Teknis KPU Nias Utara Helpianus Gea, Rabu (17/07/2024), menyampaikan “bahwa bakal pasangan calon independen dinyatakan tidak lolos persyaratan dukungan setelah verifikasi faktual hasil pleno tingkat Kabupaten Nias Utara”

“Jadi hasil pleno masih kekurangan sekitar 3.925 dukungan, untuk syarat sah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan membutuhkan data memenuhi syarat minimal sebanyak 10.473 orang yang menyebar di 6 Kecamatan” Ucapnya.

Data awal pendukung pasangan FOWUA tercatat 10.508 orang, dan setelah dilakukan verifikasi administrasi ditemukan data yang tidak memenuhi syarat dan KPU Nias Utara memberi waktu untuk perbaikan yang pertama, setelah dilakukan perbaikan dukungan tahap pertama, pasangan FOWUA dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 10.478 dukungan dan masuk tahap verifikasi faktual. Hasil dari verifikasi faktual tersebut ditemukan 6.548 (MS) dan 3.930 (TMS), berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan berhak melakukan perbaikan mulai 13 Juli hingga 17 Juli 2024.

Menurutnya data yang harus diperbaiki hanyalah data yang dianggap kurang, yaitu 3.925 dukungan, ketika kekurangan 3.925 dukungan terpenuhi oleh pasangan FOWUA maka KPU Nias Utara akan melakukan verifikasi faktual tahap 2.

Di hari terakhir penyerahan perbaikan dukungan, Rabu (17/07/2024) yang disampaikan oleh Liaison Officer atau Penghubung pasangan FOWUA, Tenniatto Gea dan diterima langsung oleh ketua KPU Nias Utara Elisama Nazara didampingi 4 anggota komisioner KPU dan staf serta mewakili Bawaslu Nias Utara Meilinus Zendrato.

Setelah KPU Nias Utara menerima perbaikan dukungan tahap 2 dari Tim Paslon FOWUA, selanjutnya KPU Nias Utara melakukan pemeriksaan terhadap data dukungan tersebut dan ditemukan hanya 3.900 dukungan yang seyogianya 3925 dukungan.

Baca Juga :  Sekda Azan, SH Terpilih Menjadi Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Batang Hari Masa Bakti 2022-2027

Oleh karena itu, anggota KPU Nias Utara Divisi Teknis, Helpianus Gea menyampaikan bahwa menurut PKPU 8 Nomor 48 dokumen yang disampaikan oleh Bapaslon Fowua sesuai verifikasi dan melihat syarat dukungan Bapaslon Fowua mengalami kekurangan dukungan/tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nias Utara maka Bapaslon FOWUA Drs. Fonaha Zega/Nyak Pau Aceh, dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dari jalur perseorangan.

Berita Acara pengembalian dokumen sudah ditandatangani bersama yang disaksikan oleh Bawaslu Nias Utara,” jelasnya
Helpi, juga menegaskan tahapan atau ruang dalam perbaikan dokumen dukungan Bapaslon Fowua tidak ada lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Liaison Officer atau penghubung paslon FOWUA, Tenniatto Gea, mengaku, bahwa data yang diupload hanya 3.900 kurang dari yang dipersyaratkan oleh KPU Nias Utara yakni 3.925. Kita sudah maksimal bekerja namun masih kurang” Ucapnya (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *