Baliho Bakal Calon Kades Kedungwaringin Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah
BOJONGGEDE, BOGOR — Mediainvestigasi.net.- Sejumlah baliho dan atribut yang menampilkan sosok Muhidin, yang disebut sebagai bakal calon Kepala Desa Kedungwaringin, masih terlihat di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut kembali menuai sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kecamatan Bojonggede, Pemerintah Desa Kedungwaringin, serta Satpol PP Kabupaten Bogor. Pasalnya, sebelumnya telah ada pengaduan masyarakat dan teguran tertulis agar atribut tersebut dicopot secara mandiri.
Pada 18 Juni 2026, Camat Bojonggede Tenny Ramdhani, S.STP., M.A., menerbitkan surat Nomor 300/580-Trantib tentang “Pencopotan Baliho Secara Mandiri”.
Namun, setelah pengaduan kedua pada 28 Juni 2026, masyarakat menyebut masih menemukan sejumlah baliho yang dipersoalkan.
Polisi Sebelumnya Soroti Potensi Kerawanan
Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian Polsek Bojonggede.
Dalam surat Kapolsek Bojonggede tertanggal 23 Juni 2026, disebutkan bahwa pemasangan spanduk dan stiker di sejumlah lokasi Desa Kedungwaringin berpotensi menambah kerawanan, khususnya dari aspek politik, sementara waktu pelaksanaan Pilkades belum jelas.
Warga pun meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status penertiban tersebut.
Warga Minta Tidak Tebang Pilih
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede bertindak objektif serta tidak tebang pilih.
Jika atribut tersebut dinilai melanggar aturan, warga meminta dilakukan penertiban sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.
Warga juga mempertanyakan informasi bahwa pihak Muhidin disebut bersedia mencopot atribut tersebut dengan syarat adanya pertemuan atau musyawarah bersama pihak pelapor yang difasilitasi kecamatan.
Menurut masyarakat, musyawarah dapat dilakukan, tetapi penegakan aturan tetap harus menjadi dasar utama.
Kini perhatian warga tertuju kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojonggede, dan Pemerintah Desa Kedungwaringin untuk memberikan kepastian mengenai status baliho tersebut.
*Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika melanggar, tertibkan; jika tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai penegakan aturan menimbulkan kesan tebang pilih.*





