Asik Media Center Dua Kubu Saling Serang Atas Pemberitaan Tudingan Salah Satu Paslon Stres Akibat Pikir Pilkada Jalani Terapi Otak Kuasa Hukum Sashabila Mus Akhirnya Angkat Bicara
Taliabu Maluku Utra, MediaInvestigasi.Net – Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., Kuasa Hukum (LO) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyerang pribadi paslonya pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Salsabila Mus atas pemberitaan yang di terbitkan salah satu media online Publikmalut.co.id, pada tanggal 19/9/2024 bahwa Salsabila Mus salah satu Calon Bupati Taliabu Stres, saat ini jalani terapi otak di akibat pikir (Pilkada) Taliabu.
Dimana Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum (LO) Salsabila Mus Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tegas mengatakan bahwa itu adalah pernyataan yang di rilis oleh media online Publikmalut.co.id, adalah pernyataan pembohongan publik seharusnya oknum wartawan Online Publikmalut.co.id, paham tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia.
Sesuai yang di amanatkan dalam Pasal 10 dirinya menyatakan bahwa kiranya degan hal tersebut Online Publikmalut.co.id, segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum (LO) Salsabila Mus Calon Bupati Kabupaten Pulau juga tegas mengatakan bahwa, adapun, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi maka akan dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apalagi kata dia Pemberitaan tersebut adalah Fitnah dan tuduhan tidak berdasar.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., menjelaskan berdasarkan fakta bahwa saat ini Alhamdulillah Sashabila Mus dalam keadaan sehat selalu, dan Insya Allah pada tanggal 21 akan hadir pada saat Penetapan Paslon dan Saat Pencabutan Nomor Urut…pada tanggal 22 September 2024, tegasnya.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum (LO) Salsabila Mus Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu juga degan tegas mengatakan akan melakukan somasi pada oknum Wartawan Media Publik Malut dan Pers AR.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum (LO) juga tegas meminta pada Wartawan Media Publik Malut dan Pers AR untuk segera melakukan klarifikasi atau koreksi berita tersebut, sebagai tim hukum, kami berikan waktu waktu 24 jam jika tidak maka kami akan mengambil langkah hukum apalagi pemberitaan itu Ini tidak benar dan tidak etis, tutupnya.
(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).