BeritaDaerahHukum

AP2T Kembali Melakukan Aksi Jilid II Terkai Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Salah Satu Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu

431
×

AP2T Kembali Melakukan Aksi Jilid II Terkai Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Salah Satu Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

AP2T Kembali Melakukan Aksi Jilid II Terkai Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Salah Satu Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) dua hari mendatang akan kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan kuat ada sejumlah Ijazah Palsu salah satu Ijazah yang di duga kuat Palsu itu di gunakan mendaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu oleh salah satu Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu aksi tersebut akan di selenggarakan di depan kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada hari sabtu tanggal 21 dua hari mendatang. ungkap. Sauti Jamadin.

Dimana Sauti Jamadin selaku korlap Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mengatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa kekantor KPU kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu mendatang dirinya mengatakan bahwa jika benar adanya dugaan penggunaan ijazah palsu itu terbukti maka itu sangat jelas bahwa adalah suatu pembuatan melawan hukum, tuturnya.

Yang dimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta, tegas. Sauti Jamadin (Korlap Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T).

Korlap Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) Sauti Jamadin juga tegas mengatakan bahwa berkaitan degan pemalsuan juga diatur dalam KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 276, serta di atur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, juga mengatur tentang pemalsuan ijazah dapat di pidana penjara, tuturnya.

“Korlap Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) Sauti Jamadin juga tegas mengatakan bahwa jika KPU Kabupaten Pulau Taliabu meloloskan paslon yang mengunakan Ijazah yang di duga kuat Palsu”

Baca Juga :  Koordinasi dan Komunikasi Lintas Sektoral, Kunci Keberhasilan Kepanitiaan KTT G20

Maka Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) akan melakukan melaporkan pihak KPU Kabupaten Pulau Taliabu ke DKPP karena di nilai tidak Profesional dalam menangani masalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah terbukti di gunakan salah satu Salah Satu Bakal Calon Bupati untuk maju Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *