BeritaDaerahHukum

AMAK Minta Minta KPK RI Tangkap Mantan BPPKAD & Plt Kadis PMD Taliabu Karna Diduga Kuat Selewengkan Anggaran

1336
×

AMAK Minta Minta KPK RI Tangkap Mantan BPPKAD & Plt Kadis PMD Taliabu Karna Diduga Kuat Selewengkan Anggaran

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net- Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK ) mendesak KPK RI. segra Tangkap Mantan BPPKAD & Plt Kadis PMD Taliabu karena telah diduga kuat telah melakukan Penyelewengan anggaran negara hal itu terjadi di kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dimana anggaran yang di maksud melalui proses Pencairan dana sebesar 58 miliar lebih tanpa SP2D, penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 11 miliar, serta Temuan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Dan Belanja fiktif batik tradisional pada bagian umum perlengkapan Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu ssnilai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah. ungkap. Mukaram.

Apalagi terkait sejumlah Kasus korupsi tersebut sudah dilaporkan ke KPK RI dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 lalu oleh Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu namun belum ada langkah KPK RI terkait hal tersebut.

Degan hal tersebut telah membuat Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta marah dan mencekam akan Menggelar Kegiatan Aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Yang rencananya aksi itu akan digelar pada hari Rabu,14 Desember 2022, sekira Pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat ( WIB) sampai dengan selesai.

Aktivis Anti Korupsi (AMAK) Provinsi Maluku Utara juga akan mensupport atau mendukung Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan Penindakan tindak pidana korupsi terkait sejumlah kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2021, tahap I,II dan III senilai Rp 19 Miliar lebih pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait sejumlah temuan penyala gunaan anggaran negara pada DPMD dan Bendahara PPKAD Pulau Taliabu yang tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD Tahun Anggaran 2021 lalu. Kata. Mukaram Koordinator Amak Provinsi Maluku Utara,

Parahnya lagi berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara apalagi sangat jelas hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal ( 4) Perbup No 3 Tahun 2021 tentang tata cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi DD Tahun Anggaran 2021,” Ungkap Koordinator lapangan ( Korlap), Mukaram K.Ladompe, pada salah satu awak media online perwakilan Maluku Utara. Senin, 12/12/2022.

Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Menuntut KPK RI :

1). Mendesak KPK RI segera Panggil dan Periksa Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu berinsial ( MM) dan Plt Kadis PMD yakni Agusmawati Thoib Kotten, serta Bendahara PPKAD dan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, atas Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021, Tahap I, II dan III yang tidak disertakan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.19 Miliar Lebih.

2). Mendesak KPK RI Segera Menindaklanjuti Hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara No: 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal 9 Mei 2022.

3). Desak KPK RI Segera Usut Tuntas dan menangkap Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu berinsial ( MM), Plt Kadis PMD yakni Agusmawati Thoib Kotten,Bendahara PPKAD dan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur atas Dugaan Korupsi ADD Pemda Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021, Senilai Rp.19 Miliar Lebih pada DPMD Kabupaten Pulau Taliabu.” tegas Mukaram Koordinator Amak Provinsi Maluku Utara,

Karna menurut Amak Maluku Utara hal itu sangat jelas telah melanggar UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentan percepatan Penanganan Korupsi serta percepatan pembangunan, tutup. Mukaram Koordinator Amak Provinsi Maluku Utara.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).