Foto : Saat Melakukan Aksi Damai Di Lokasi PTPN 7 Unit Padang Warga Niur Dan Jago bayo.
Bengkulu, MediaInvestigasi.Net – Seluma Sukaraja, Media Investigasi Net – warga Masyarakat Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada pagi hari ini di depan Kantor PTPN 7 Unit Padang Pelawi, pendemo aksi damai meminta agar Desa Jago Bayo di aktipkan kembali . dan di hadiri oleh sekda Seluma, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., dan kepala dinas Pertanian propinsi Bengkulu, BICK MEN dan Pemimpin Perkebunan PTPN 7 dan diawasi oleh TNI Polri danramil Dermayu, Babinsa teritorial Sertu Rahmat dan Danpos PAM Serda Andi beserta 2 Anggota batalion 144 jaya Yuda. Polsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Santoso, S.H., dan jajaran untuk mengawasi aksi damai di lokasi PTPN 7 Padang pelawi Sukaraja. (19/12/2023).
“Ketua pendemo Suwardi dan Hamdan Nawawi, kordinator aksi damai yang di kompirmasi oleh beberapa awak media seusai di panggil di dalam kantor oleh perusahan dan Sekda Seluma, beserta BPN Propinsi Bengkulu, ketua memberikan keterangan saya dan kawan -kawan tidak mempermasalahkan izin HGU PTPN 7 Tetapi hanya dusun jago bayo di keluarkan dari izin HGU perusahaan sesuwai yang menggarap pada tahun dari 1983 saya tidak mempermasalahkan izin dan lain – lain hanya kami dan rombongan meminta dusun jago bayo kami meminta di aktipkan kembali hanya itu saya dan kawan kawan memohon dan meminta kebijakan kepada pemerintah dari tingkat Kabupaten Propinsi dan pusat agar bisa memberikan jalan yang terbaik untuk Desa Jago Bayo dan di fungsikan kembali seperti dulu agar kami dapat mencari nafkah kehidupan bersama keluarga kami,” pungkas ketua demo damai.
“Tanggapan dari pemerintah kabupaten Seluma,melaui sekda H .Hadianto, memberikan keterangan kepada awak media yang meminta keterangan seusai rapat dengan perusahaan PTPN 7 , di kantor semua masih di proses kita bersama dan ini akan saya sampaikan kepada Bupati Seluma, agar permintaan Masyarakat di Carikan jalan keluar agar semua dapat jalan yang terbaik ,” tutup sekda Seluma.
“Dari pihak perusahaan PTPN 7 melaui Kabid personalia susongko memberikan keterangan kepada awak media terkait Masyarakat yang meminta Desa jago bayo di keluarkan dari izin HGU, PTPN 7 pada saat ini sedang melakukan perpanjangan izin HGU, sesuwai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait dengan permohonan masyarakat jago Bayo telah di jelaskan bahwa aset HGU yang di kelola oleh PTPN 7 tercatat sebagai aset negara segalanya tindakan pelepasan aset negara harus melalui peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di negara Indonesia ,” pungkas susongko
(Mi/Pewarta/Yudi Wusono)