Foto : Lokasi Lahan Sawit Yang Terbakar Akibat Puntung Roko
Dharmasra, MediaInvestigasi.Net – Personel Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya dua titik api yang melalap lahan perkebunan milik warga di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu, 14/10/2023 pukul 16.15 Wib.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto langsung terjunkan Anggotanya kelokasi, dimana terjadinya kebakaran dan berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran, sedapnya dilokasi titik api petugas langsung berjibaku dibantu oleh masyarakat untuk memadamkan api.
Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik akhirnya api dapat dipadamkan, lahan yang terbakar adalah perkebunan milik Yuda (42) dengan luas lebih kurang 1/2 Ha dan lahan perkebunan milik Hasan (50) seluas 2 Ha.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto., S.H., menerangkan, kita mendapatkan informasi bahwa api diduga berasal dari puntung rokok yang belum padam yang dibuang sembarangan oleh orang yang melintas di perkebunan tersebut dan membakar rerumputan yang kering akibat kemarau, dan api tersebut merambat dan membesar.
Diperkirakan kerugian materil akibat kebakaran tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan tidak ada korban jiwa, ” ujar Kapolsek.
kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah., S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar turut serta aktif dengan memberikan informasi secepatnya apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jajaran Polres Dharmasraya sudah melakukan sosialisasi tentang Karhutla dan hukum pidananya.
Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, ujar Kapolres, kita masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Red/Aak.W)






