Daerah

Akhirnya Kasus Meledaknya Hings Speeadboat  Bela 72 Polda Maluku Utara Naikan Status Perkara Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

795
×

Akhirnya Kasus Meledaknya Hings Speeadboat  Bela 72 Polda Maluku Utara Naikan Status Perkara Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Akhirnya Kasus Meledaknya Hings Speeadboat  Bela 72 Polda Maluku Utara Naikan Status Perkara Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

 

Ternate, MediaInvestigasi.Net – Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Setelah sekian lama masyarakat menunggu kabar kasus terkait kasus penanganan perkara meledak/kebakaran Hings Speeadboat Bela 72 yang menewaskan 6 orang di antaranya adalah Almarhum Benny Laos salah satu Calon Gubernur Nomor 4 (Empat) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 menjadi korban dalam kejadian naas yang terjadi, di Pelabuhan Regional Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara saat ini akhirnya Polda Maluku menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pada hari Kamis, tanggal, 14 November 2024, 14:34.wit, ungkap. Kombes Pol. Bambang Suharyono, (Kabid Humas Polda Maluku Utara),

Dimana Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Polisi. Bambang Suharyono, pada sejumlah Wartawan di Provinsi Maluku Utara hari kamis tanggal, 14 November 2024, menyampaikan bahwa “Berdasarkan penanganan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu, penyidik dari direskrimum dan pengawas internal dari polda malut Polda Maluku Utara, akhirnya kasus penanganan perkara, meledak/kebakaran Hings Speeadboat Bela 72 yang menewaskan Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor Urut 4, Almarhum Benny Laos dan 5 orang rombongannya saat ini dapat digelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tuturnya.

Di tempat terpisah, kepada Media Investihasi.net melalui via tlp WhatsApp, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku Utara, Asri Effendy, juga menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan telah ditemukan bahwa di balik peristiwa tersebut ada Peristiwa yang masuk unsur Pidana, sehingga dengan hal tersebut tim Penyidik Polda Maluku Utara dan Pihak Pengawas Polda Maluku Utara akan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan, ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Damai , Polres Inhil Undang 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati , Pemkab Inhil : Hindari Kampanye Hitam di Sosmed

Dan pada perkara ini akan di kenakan “Pasal pada tersangka yang akan disangkakan yaitu pasal berlapis salah satunya adalah pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta di kenakan sangsi undang-undang pelayaran dan pada peningkatan status ini, kami dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa, kata. Asri Effendy (Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut).

 

Pada awak media juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku Utara, Asri Effendy, juga menjelaskan bahwa, jika sudah dilakukan pemeriksaan kembali dari para saksi maka penyidik akan melakukan gelar perkara serta pada penetapan tersangka dan “Pemanggilan saksi ulang yang kami laksanakan saat ini afalah, untuk melengkapi seluruh bukti – bukti sejak dari awal dan saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan dan para tersangka sementara kita sangkakan dengan pasal kelalaian dan kita sangkakan degan pelanggaran undang-undang pelayaran tanpa ijin, tegasnya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku Utara, Asri Effendy, juga juga menegaskan bahwa, saat penyelidikan lalu pihaknya belum memanggil semua saksi, namun di tahap penyidikan ini semua saksi akan kami dipanggil untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas perkara kasus perkara meledak/kebakaran Hings Speeadboat Booat Bela 72 yang menewaskan 6 orang di antara Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor Urut 4, Almarhum Benny Laos, ucapnya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku Utara, Asri Effendy, pada media Media Investigasi.net, dirinya juga menambahkan bahwa “Kami dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara (Polda Malut), berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di seluruh Provinsi Maluku Utara agar dalam perkara kasus perkara meledak/kebakaran Hings Speeadboat Bela 72 yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu pada beberapa waktu yang lalu kiranya tidak berspekulasi dan tidak beropini yang dapat membuat kegaduhan atau merugikan orang lain.

Baca Juga :  Media Aneka Fakta Gandeng Rutan Janeponto Adakan Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Gratis Bagi Pegawai dan Warga Binaan

Kiranya pada perkara perkara kasus perkara meledak/kebakaran Hings Speeadboat Bela 72 kami berharap agat seluruh masyarakat di Provinsi Maluku utara dapat memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan penyelidikan ini hingga tuntas, tutup. Asri Effendy (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara).

 

(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *