Foto Dokumentasi Istimewa : Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua
Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, secara tegas menyampaikan terikan suara dan pengaduan resmi kepada Dewan Pers, Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari selasa tanggal, 20 Oktober 2026.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, menyampaikan bahawa pengaduan resmi ini diajukan langsung oleh Kepala Perwakilan Jawa Barat Media Investigasi.net & Pers Investigator, Arief Mulia, pada Selasa, 20 Oktober 2026, pengaduan merespons pemberitaan yang telah tayang di www.mediainvestigasi.net dengan judul “Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah”, terkait persidangan Perkara Perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cibinong Bogor Provinsi Jawa Barat
Terkait Larangan Meliput Sidang Dinilai Adalah Pelanggaran Hukum :
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, menegaskan keberatan serius atas tindakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin, dengan anggota Ratman dan Yudha Dinata. Majelis Hakim tersebut secara sepihak telah melarang awak media meliput dan mengambil rekaman audio-visual dalam persidangan yang sejatinya terbuka untuk umum.
“Tindakan tersebut telah melanggar asas Peradilan Terbuka Untuk Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menghalang-halangi pelaksanaan kerja jurnalistik,” tegas La Omy La Tua.
Dugaan Keberpihakan Cederai Prinsip Keterbukaan :
Lebih jauh, disebutkan adanya dugaan kuat keberpihakan dan sikap tidak profesional dari Majelis Hakim tersebut. Hal ini dinilai telah mencederai prinsip Open Justice dan transparansi peradilan.
“Jika sidang yang terbuka untuk umum saja dibatasi akses informasinya, bagaimana masyarakat dapat menilai keadilan berjalan di tempat yang semestinya menegakkan kebenaran?” ujar, La Omy La Tua.
Empat Tuntutan Tegas Disampaikan ke Pihak Berwenang :
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua bersama Kepala Perwakilan Jawa Barat Arief Mulia menuntut beberapa hal secara tegas :
1). Memanggil dan memeriksa Majelis Hakim terkait atas tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan kode etik;
2). Memberikan sanksi disiplin yang tegas dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku;
3). Menjamin kelancaran dan keamanan kerja wartawan di lingkungan PN Cibinong sesuai amanat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik;
4). Membuka kembali akses peliputan dan perekaman audio-visual untuk perkara Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Agar Ada Tanggapan Resmi dan Langkah Profesional :
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, berharap kiranya lembaga-lembaga berwenang yang dituju segera memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah profesional yang diperlukan. Hal ini mutlak diperlukan untuk menjaga marwah peradilan yang bersih, transparan, sekaligus menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh tertutup. Persidangan terbuka berarti terbuka untuk semua pihak, termasuk masyarakat yang ingin mengetahui proses berjalannya keadilan secara langsung, tutup. La Omy La Tua.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Kepala Perwakilan Media Investigasi.Net Provinsi Jawa Barat Arief Mulia






