Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua Minta Pihak Berwenang Turun Tangan

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istimewa : Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua 

Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, secara tegas menyampaikan terikan suara dan pengaduan resmi kepada Dewan Pers, Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari selasa tanggal, 20 Oktober 2026.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, menyampaikan bahawa pengaduan resmi ini diajukan langsung oleh Kepala Perwakilan Jawa Barat Media Investigasi.net & Pers Investigator, Arief Mulia, pada Selasa, 20 Oktober 2026, pengaduan merespons pemberitaan yang telah tayang di www.mediainvestigasi.net dengan judul “Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah”, terkait persidangan Perkara Perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cibinong Bogor Provinsi Jawa Barat

Terkait Larangan Meliput Sidang Dinilai Adalah Pelanggaran Hukum :

Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, menegaskan keberatan serius atas tindakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin, dengan anggota Ratman dan Yudha Dinata. Majelis Hakim tersebut secara sepihak telah melarang awak media meliput dan mengambil rekaman audio-visual dalam persidangan yang sejatinya terbuka untuk umum.

“Tindakan tersebut telah melanggar asas Peradilan Terbuka Untuk Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menghalang-halangi pelaksanaan kerja jurnalistik,” tegas La Omy La Tua.

Baca Juga :  Pemkab Inhil Gelar Rapat Penanganan Pascabanjir untuk Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung, pihak perusahaan turut di panggil

Dugaan Keberpihakan Cederai Prinsip Keterbukaan :

Lebih jauh, disebutkan adanya dugaan kuat keberpihakan dan sikap tidak profesional dari Majelis Hakim tersebut. Hal ini dinilai telah mencederai prinsip Open Justice dan transparansi peradilan.

“Jika sidang yang terbuka untuk umum saja dibatasi akses informasinya, bagaimana masyarakat dapat menilai keadilan berjalan di tempat yang semestinya menegakkan kebenaran?” ujar, La Omy La Tua.

Empat Tuntutan Tegas Disampaikan ke Pihak Berwenang :

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua bersama Kepala Perwakilan Jawa Barat Arief Mulia menuntut beberapa hal secara tegas :

1). Memanggil dan memeriksa Majelis Hakim terkait atas tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan kode etik;

2). Memberikan sanksi disiplin yang tegas dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku;

3). Menjamin kelancaran dan keamanan kerja wartawan di lingkungan PN Cibinong sesuai amanat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik;

4). Membuka kembali akses peliputan dan perekaman audio-visual untuk perkara Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Agar Ada Tanggapan Resmi dan Langkah Profesional :

Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net, La Omy La Tua, berharap kiranya lembaga-lembaga berwenang yang dituju segera memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah profesional yang diperlukan. Hal ini mutlak diperlukan untuk menjaga marwah peradilan yang bersih, transparan, sekaligus menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

“Keadilan tidak boleh tertutup. Persidangan terbuka berarti terbuka untuk semua pihak, termasuk masyarakat yang ingin mengetahui proses berjalannya keadilan secara langsung, tutup. La Omy La Tua.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***

Penulis : La Omy La Tua

Editor : La Omy La Tua

Sumber Berita: Kepala Perwakilan Media Investigasi.Net Provinsi Jawa Barat Arief Mulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Zudan Ka BKN: Nilai Berorientasi Melayani harus Tercermin Dalam Sikap dan Kinerja ASN Sehari-hari
KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI
Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz AMNIYAH HUFFAZH
Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Bupati Bersama Ketua DPRD Hadiri Simposium Energi Nasional Deklarasi Ketahanan Dan Kemandirian Energi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Prof. Zudan Ka BKN: Nilai Berorientasi Melayani harus Tercermin Dalam Sikap dan Kinerja ASN Sehari-hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua Minta Pihak Berwenang Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:38 WIB

KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz AMNIYAH HUFFAZH

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan

Berita Terbaru

Berita

KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI

Selasa, 20 Okt 2026 - 03:38 WIB